Maritimnews, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) beberapa waktu lalu antara lain membahas: Struktur organisasi, Tugas, fungsi, dan wewenang, Anggaran, dan Program kerja Bakamla tahun 2016 di ruang rapat Komisi I DPR RI Senayan. Hal itu pun dilakukan berdasarkan Perpres 178 tahun 2014 mengenai peran dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang berwanang penuh di laut.

Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah Tanjung, S.Ip. itu berjalan dengan kondusif meskipun terdapat pembahasan yang sedikit alot terutama mengenai anggaran tahun 2016 ini.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Maritim Dr. Desi Albert Mamahit, M. Sc.berharap dukungan penuh dari Komisi I DPR RI dalam usulan APBN-P tahun 2016 untuk pengadaan Alat Utama Sistem Keamanan Laut (Alutsiskamla) dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Tentunya hal tersebut disesuaikan dengan kondisi keamanan nasional yang kian hari semakin tinggi tingkat ancamannya.

Mengenai anggaran, Kepala Bakamla menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2016 ini anggaran Bakamla sudah terpisah dengan Kemenko Polhukam, hanya saja koordinasi dengan Kemenko Polhukam masih tetap intensif dilaksanakan guna mencegah overlapping dengan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di laut, juga dibawah koordinasi Kemenko Polhukam yang berakibat inefisiensi dan inefektif dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kemudian Ka Bakamla juga memaparkan struktur organisasi Bakamla saat ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, yang dinilai masih belum mampu mengakomodir tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla dalam mengamankan, menjaga, mengawasi, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sehingga dari kondisi itu, berdampak pula pada kebutuhan anggaran yang tinggi guna meningkatkan operasi dan interoperability Bakamla di seluruh perairan NKRI. Hal itu juga mengingat pada Perpres nomor 178 tahun 2014 tersebut terdiri dari 3 (tiga) kedeputian dan 1 (satu) sekretariat yang belum mampu menjangkau tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban Bakamla, sehingga sangat perlu dan mendesak untuk ditingkatkan struktur organisasinya.

Oleh karena itu, dengan struktur demikian Bakamla harus mampu menjangkau tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban (sesuai petunjuk Presiden RI Bapak Joko Widodo pada saat Rapat Terbatas tanggal 21 September 2015) serta dalam peningkatan struktur organisasi (re-strukturisasi) Bakamla sudah berproses di Kementerian PAN dan RB.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube