Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 1, merupakan kapal negara yang berhak melakukan penegakan hukum di ZEE Indonesia.
Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 1, merupakan kapal negara yang berhak melakukan penegakan hukum di ZEE Indonesia.
MNOL, Jakarta – Dalam penegakkan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Perikanan. Pada pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juga dijelaskan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran, penanggulangan pencemaran di laut, lalu lintas kapal, salvage, dan sarana bantu di Perairan Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dikatakan bahwa, negara pantai wajib melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan setiap orang terhadap hukum yang berlaku di laut Indonesia termasuk ZEE.
Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa juga mengatakan, dalam kewenangannya menjaga kedaulatan, tidak ada kewajiban dari hukum internasional bahwa kapal pengawas perikanan harus terdaftar di Internasional Marine Organitation (IMO).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Otta ini menjelaskan bahwa IMO Number adalah implementasi dari SOLAS Convention khususnya mengenai Ship identification Number yang diperkenalkan pada 1987 setelah pengadopsian IMO Resolution A.600 (15) yang telah dicabut dengan IMO Resolution A.1078 (28) tanggal 4 Desember 2013.
“Pada resolusi A.1078(28) disebutkan bahwa tujuan IMO number adalah enhance maritime safety and pollution perevention and to facilitate the prevention of maritime fraud dan tidak berkaitan dengan kapal yang berfungsi untuk pelaksanaan penegakan hukum”, jelas Otta, dalam pertemuan dengan pakarpakar hukum internasional dan hukum laut serta pakar penengakkan hukum di Gedung Mina Bahari 1, Kamis (7/4).
Masih kata Otta, menjelaskan pada pasal 69 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, bahwa Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang memiliki tugas pengawasan dan penegakkan hukum di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Dalam UNCLOS, juga tidak ada perincian mengenai government ship.
Dia menambahkan, selama ini kapal pengawas yang beredar telah diberi identitas oleh KKP. jadi dengan seperti itu, Otta berharap tidak ada lagi ego sektoral dalam melakukan penegakkan hukum di laut.
“Kapal pengawas perikanan telah diberikan tanda pengenal yang jelas berupa lambang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nomor lambung dan tulisan “Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”, pungkas Otta.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hasjim Djalal, Hikmahanto Juwana, Arif Havas Oegroseno, Melda Kamil, Kresno Buntoro, Laksda TNI Didik Wahyudi, Yunus Husein, dan Fred S. Lonan. (TAN)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka penerapan program K3 sekaligus membangkitkan kesadaran pekerja, Koperasi Karya Sejahtera…
Tanjung Redeb (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepelabuhanan, Kantor Unit Penyelenggara…
Catatan kecil dari Klinik Sentra Maritim Medika di Hari Pahlawan oleh: Wisnu Wardana (Kepala…
Jakarta (Maritimnews) - CMA CGM Foundation menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia dengan melakukan…
Jakarta (Maritimnews) - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Kementerian Perhubungan meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia…