Pelayaran dan Perdagangan di laut merupakan makna maritim sesungguhnya.
MNOL, Jakarta – Perdagangan di laut merupakan intisari dari makna maritim. Jika makna itu kabur maka perwujudan Indonesia sebagai negara maritim atau poros maritim dunia sukar tercapai. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Purnawirawan TNI AL Berbintang Dua, Soleman B Ponto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut pria asal Kepulauan Talaud itu, mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata maritim adalah yang berkaitan dengan laut atau berhubungan dengan pelayaran.
“Maritim pada intinya ialah penggunaan laut oleh pelayaran kapal dagang yang mengangkut barang dagangan dan orang untuk kepentingan ekonomi,” terang Ponto biasa akrab disapa.
Berdasarkan Hukum Maritim (Maritim Law) menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana atau moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun yang diatur dalam hukum publik .
“Jadi sebelum kita bicara kemana-mana lebih baik dipahami dulu arti kata itu. Sehingga tidak kacau pengertiannya, baru kita bicara apa itu poros maritim dunia,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ponto menyatakan dalam undang-undang kita sebenarnya juga telah diatur mengenai pengertian tersebut, yaitu di UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Sedangkan angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan atau memindahkan penumpang dan atau barang dengan menggunakan kapal. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pemaknaan maritim, laut dan kelautan apalagi perikanan sangat berbeda.
“Jadi undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran itu juga bisa disebut sebagai undang-undang maritim,” ulasnya.
Mantan Kepala BAIS itu juga mengurai bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan ekonomi kerakyatan yang sejatinya diamanatkan oleh konstitusi pasal 33. Dalam maksud itu, dijelaskan bahwa rakyat menjadi subjek dan objek ekonomi.
“Jadi kalau kita bicara maritim itu sebenarnya kita bicara ekonomi kerakyatan karena melalui maritim perekonomian rakyat dapat digerakkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pengertian poros maritim dunia yang berarti sumbu untuk menggerakan maritim atau pelayaran dunia. Maka sudah sepatutnya diimplementasikan terlebih dahulu dalam bentuk kelancaran distribusi barang untuk perekonomian nasional antar pulau di Indonesia. Sambung Ponto, pemaknaan itu sering diistilahkan oleh pemerintah adalah tol laut.
“Penggunaan laut oleh kapal dagang dari Sumatera ke Papua yang mengangkut barang dagangan harus lancar. Selain itu barang dagangannya juga harus ada, sehingga maksud dari sumber daya kelautan dan sumber daya lainnya adalah untuk mendukung komoditas tersebut,” pungkasnya. (TAN)
Ambon (Maritimnews) - Subholding Pelindo Terminal Petikemas Ambon memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui program…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka penerapan program K3 sekaligus membangkitkan kesadaran pekerja, Koperasi Karya Sejahtera…
Tanjung Redeb (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepelabuhanan, Kantor Unit Penyelenggara…
Catatan kecil dari Klinik Sentra Maritim Medika di Hari Pahlawan oleh: Wisnu Wardana (Kepala…
Jakarta (Maritimnews) - CMA CGM Foundation menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia dengan melakukan…
Jakarta (Maritimnews) - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Kementerian Perhubungan meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk…