Mantan Kabais: Arti Poros Maritim ‘Nobody Knows’

 

Pengamat Maritim Soleman B Ponto

MNOL, Jakarta – Didengungkannya visi poros maritim dunia oleh presiden terpilih Joko Widodo pada 2014 lalu membuka harapan bagi bangsa Indonesia untuk kembali berjaya menjadi bangsa maritim yang mendunia. Namun, terlepas dari gaung cita-cita tersebut, makna yang sebenarnya dari poros maritim dunia menurut pengamat maritim Soleman B Ponto masih ambigu bahkan tidak ada seorang pun yang mengetahui.

Pasalnya, sampai dengan detik ini pemerintah belum mendefinisikan secara tuntas pengertian poros maritim dunia yang kemudian digunakan oleh seluruh instansi. Jadi wajar saja bila perjalanannya hingga saat ini boleh dibilang masih jauh panggang dari pada api.

“Sampai dengan hari ini belum ada penjelasan dari pemerintah apa itu poros maritim dunia jadi menurut saya artinya nobody knows, tidak ada seorang pun yang tahu,” seloroh Ponto saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari kondisi tersebut, akhirnya banyak lembaga coba menafsirkan sendiri-sendiri, sehingga sinergisitas dan gotong royong antar instansi sukar ditemui. Yang terjadi justru sebaliknya, yaitu makin meningkatnya ego sektoral di antara instansi-instansi yang memiliki kewenangan di laut.

Kendati pemerintah sudah menurunkan konsep itu menjadi 5 pilar pembangunan maritim, namun lulusan AAL tahun 1978 itu tetap berkilah. Menurut Ponto kalau definisinya sudah tidak tepat pasti terjadi salah pikir dan semakin bertambah runyam.

Apalagi dengan dibentuknya Kemenko Kemaritiman dan Bakamla, sambung Ponto menjadi tambah tidak karuan implementasi poros maritim dunia. Dia hanya mengingatkan agar kita semua berangkat dari ilmu dan aturan yang benar.

Padahal janji Presiden Jokowi ketika dilantik ialah meningkatkan pengangkutan pakai kapal dari pelabuhan ke pelabuhan. Atau dengan kata lain membangun jalur tol laut dari barat hingga timur Indonesia guna kelancaran barang dan jasa untuk aktivitas ekonomi.

“Pak Jokowi mengatakan tol laut adalah perumpamaan untuk jalur laut bagi kapal besar yang mengangkut kebutuhan pokok warga. Di mana jalur itu akan melintasi dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua. Untuk mengimplementasikan itu perlu terpenuhinya 4 unsur kemaritiman,” ujar mantan Kepala BAIS itu.

4 Unsur tersebut menurutnya ialah angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Dari 4 unsur tersebut bisa dibedah lagi menjadi 24 unsur kemaritiman yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Melihat kondisi itu, maka Ponto mencoba rumuskan pengertian poros maritim sesuai dengan pengertian yang berlaku baik di dunia internasional maupun nasional. Selain itu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kalau dilihat arti kata ‘poros’ yang berarti sumbu atau roda yang menggerakan sesuatu, berarti poros maritim adalah penggerak kemaritiman dunia,” terangnya.

Sedangkan, kemaritiman itu sendiri, paparnya ialah penggunaan laut oleh pelayaran kapal dagang yang mengangkut barang dagangan dan orang untuk kepentingan ekonomi. Sementara dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimaksud dengan pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Dari pejabaran itu, maka dapat diartikan bahwa poros maritim dunia merupakan posisi yang berada di tengah-tengah kegiatan pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana atau moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut.

“Secara alamiah kita ini sudah poros dari dulu, yang seharusnya sangat menentukan bergeraknya kegiatan tersebut,” tegas Ponto.

Lebih lanjut, pria kelahiran Kepulauan Talaud itu menambahkan secara sejarah sudah jelah membuktikan bahwa Nusantara merupakan poros maritim dunia. Hal itu dikarenakan unsur-unsur kemaritiman pada zaman itu telah terpenuhi.

“Indonesia akan tercapai poros maritim dunia hanya bisa dicapai melalui pembangunan kemaritimannya yang sebenarnya sudah dijelaskan di UU Pelayaran tadi,” pungkasnya. (TAN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TJSL TPK Ambon Bagi Budidaya Lobster di Poka

Ambon (Maritimnews) - Subholding Pelindo Terminal Petikemas Ambon memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui program…

6 hours ago

Bangkitkan Kesadaran, Koperasi KSTKBM Gelar Sosialisasi APD Tahun 2025

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka penerapan program K3 sekaligus membangkitkan kesadaran pekerja, Koperasi Karya Sejahtera…

1 day ago

UPP Tanjung Redeb Gelar Sosialisasi Perkuat Implementasi Inaportnet

Tanjung Redeb (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepelabuhanan, Kantor Unit Penyelenggara…

2 days ago

Kisah Seorang Pahlawan dari Samudera, KETIKA LAUT TAK LAGI MEMANGGIL

  Catatan kecil dari Klinik Sentra Maritim Medika di Hari Pahlawan oleh: Wisnu Wardana (Kepala…

4 days ago

CMA CGM Foundation Peduli Dunia Pendidikan Indonesia 

Jakarta (Maritimnews) - CMA CGM Foundation menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia dengan melakukan…

7 days ago

BKKP Kemenhub Raih ISO 9001:2015 Quality Management System

Jakarta (Maritimnews) - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Kementerian Perhubungan meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk…

1 week ago