Categories: BakamlaHLTerbaru

Pengamat: OTT terhadap Bakamla hanya Puncak Gunung Es

Direktur Namarin, Siswanto Rusdi

MNOL, Jakarta – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengenai pengadaan barang, membuat beberapa kalangan berkomentar soal kasus tersebut.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, memberi tanggapan terhadap fenomena itu yang menurutnya merupakan puncak gunung es. Berarti masih banyak kasus yang belum terungkap oleh KPK soal praktik pengadaan yang dilakukan oleh Bakamla RI selama ini.

“Kita harus melihat lagi tupoksi Bakamla apa? Saya kira soal tender-tender proyek pengadaan di Bakamla itu terlalu ambisius. Dan itu pun belum diatur siapa seharusnya yang menjadi leading agency misalnya untuk maritime surveillance,” terang Siswanto saat dihubungi maritimnews, kamis, (15/12/16).

Diketahui sebelumnya Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama (Inhuker) Bakamla RI, yang sebelumnya juga merangkap sebagai Plt Sestama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi, terkena OTT dari KPK terkait pengadaan surveillance system yang terintegrasi.

Sementara, ungkap Siswanto, ketentuan itu belum diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kondisi ini yang menimbulkan peluang tindak korupsi.

“Kita lihat kalau di Undang-undang Kelautan itu belum ada PP (Peraturan Pemerintah-red)-nya, kemudian celah hukum ini yang bisa dimanfaatkan oleh proyek-proyek ambisius,” jelasnya.

Siswanto menduga tindak tersebut sudah berlangsung lama sewaktu yang bersangkutan masih menjadi Plt Sestama Bakamla RI. Oleh karena itu, dirinya menekankan agar pemerintah bertindak cepat untuk memperbaiki regulasi soal keberadaan Bakamla RI.

Senada dengan Siswanto, pengamat maritim yang merupakan mantan Kepala BAIS, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menyatakan dari awal pembentukan Bakamla sudah bermasalah.

“Undang-undang Kelautan tidak mengamanatkan Bakamla dilengkapi dengan kapal dan alut-alut lainnya. Tetapi kok kenyataannya mereka pengadaan besar-besaran,” ujar Ponto biasa akrab disapa.

Lanjut Ponto, hal itu berbeda dengan amanat kepada Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) pada UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 279 ayat 1 yang berbunyi :

Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.

“Loh jadi Bakamla untuk apa membeli kapal atau pengadaan-pengadaan lainnya kalau tidak ada kewenangan,” pungkasnya. (Tan/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TJSL TPK Ambon Bagi Budidaya Lobster di Poka

Ambon (Maritimnews) - Subholding Pelindo Terminal Petikemas Ambon memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui program…

9 hours ago

Bangkitkan Kesadaran, Koperasi KSTKBM Gelar Sosialisasi APD Tahun 2025

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka penerapan program K3 sekaligus membangkitkan kesadaran pekerja, Koperasi Karya Sejahtera…

1 day ago

UPP Tanjung Redeb Gelar Sosialisasi Perkuat Implementasi Inaportnet

Tanjung Redeb (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepelabuhanan, Kantor Unit Penyelenggara…

2 days ago

Kisah Seorang Pahlawan dari Samudera, KETIKA LAUT TAK LAGI MEMANGGIL

  Catatan kecil dari Klinik Sentra Maritim Medika di Hari Pahlawan oleh: Wisnu Wardana (Kepala…

4 days ago

CMA CGM Foundation Peduli Dunia Pendidikan Indonesia 

Jakarta (Maritimnews) - CMA CGM Foundation menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia dengan melakukan…

7 days ago

BKKP Kemenhub Raih ISO 9001:2015 Quality Management System

Jakarta (Maritimnews) - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Kementerian Perhubungan meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk…

1 week ago