Categories: Geopolitik

Prajurit Lantamal IV dan BNNP Laksanakan Tes Urine Dalam Rangka Bebas Narkoba

Tanjungpinang, Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. didampingi oleh Wadan Lantamal IV beserta seluruh pejabat teras Mako Lantamal IV serta 368 orang prajurit dan ASN Mako Lantamal IV melaksanakan tes urine yang dilaksanakan di aula Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (16/12).
Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kepri dilakukan secara mendadak setelah pelaksanaan apel pagi. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memastikan bahwa prajurit dan ASN yang berdinas di Mako Lantamal IV tidak ada yang memakai narkoba.
Laksma TNI S. Irawan, S.E. mengatakan tes urine yang dilakukan secara mendadak guna menindaklanjuti dan wujud implementasi perintah Panglima TNI yang menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Perlu dilakukan upaya pencegahan dan salah satunya adalah dengan melakukan tes urine terhadap para prajurit agar prajurit TNI khususnya prajurit Lantamal IV terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Pelaksanaan tes urine bukan yang pertama kali dilakukan terhadap prajurit Lantamal IV, beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan dan akan terus dilakukan secara periodik dengan waktu pelaksanaan yang di rahasiakan,” ujar Danlantamal IV.
Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan, sasarannya tidak hanya masyarakat sipil, melainkan semua lapisan masyarakat bisa menjadi target dan terkena dampaknya. Beberapa kasus yang ditemui, ada oknum prajurit yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba bahkan ada yang menjadi pengedarnya, hal inilah yang harus dicegah.
“Tidak hanya melakukan tindakan represif berupa penangkapan terhadap para pemakai dan pengedar, namun juga menjalankan langkah preventif yaitu menggelar penyuluhan kepada seluruh prajurit untuk memerangi bahaya narkoba. Apabila ada prajurit yang sampai terjerat narkoba baik sebagai pengguna apalagi pengedar, sanksinya jelas yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas keprajuritan,” tegas Danlantamal IV. (Bayu/MN)
maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TJSL TPK Ambon Bagi Budidaya Lobster di Poka

Ambon (Maritimnews) - Subholding Pelindo Terminal Petikemas Ambon memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui program…

12 hours ago

Bangkitkan Kesadaran, Koperasi KSTKBM Gelar Sosialisasi APD Tahun 2025

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka penerapan program K3 sekaligus membangkitkan kesadaran pekerja, Koperasi Karya Sejahtera…

1 day ago

UPP Tanjung Redeb Gelar Sosialisasi Perkuat Implementasi Inaportnet

Tanjung Redeb (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepelabuhanan, Kantor Unit Penyelenggara…

2 days ago

Kisah Seorang Pahlawan dari Samudera, KETIKA LAUT TAK LAGI MEMANGGIL

  Catatan kecil dari Klinik Sentra Maritim Medika di Hari Pahlawan oleh: Wisnu Wardana (Kepala…

5 days ago

CMA CGM Foundation Peduli Dunia Pendidikan Indonesia 

Jakarta (Maritimnews) - CMA CGM Foundation menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia dengan melakukan…

1 week ago

BKKP Kemenhub Raih ISO 9001:2015 Quality Management System

Jakarta (Maritimnews) - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Kementerian Perhubungan meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk…

1 week ago