Published On: Wed, Jan 25th, 2017

Pemerintah Klaim DT 2,77 Hari, Pengamat: Itu Info Hoax ke Publik

Proses dwelling time di Tanjung Priok yang diklaim pemerintah 2,77 hari.

MN, Jakarta – Terkait dengan pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu usai kunjungan ke Pelindo II yang menyatakan Dwelling Time (DT) saat ini 2,77 hari, Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi membantah hal itu.

Kepada maritimnews, pengamat maritim yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah itu menegaskan bahwa informasi itu hoax atau tidak sesuai dengan keadaannya.

“Ya saya setuju kalau di lini I memang 2,77 hari tetapi di lini 2 tidak ada yang tahu,” katanya di Jakarta, (25/1/17).

Maka dari itu ia mengimbau kepada para forwader untuk angkat bicara soal itu. Karena menurutnya jangan hanya diam ketika menerima berita hoax.

“Teman-teman pengusaha forwarder, kalau memang dwelling time yang diklaim pemerintah sudah baik, sebesar 2,77 hari, tidak benar, anda bicara dong. Jangan ngomong mendukung gerakan antihoax tetapi ada kabar bohong yang nyata-nyata ada di depan mata, anda diam saja,” tegas Siswanto.

Pasalnya, presiden dalam beberapa kesempatan juga berupaya memerangi berita hoax lewat Kemenkominfo dan Kepolisian. Tetapi sungguh aneh bila berita hoax tersebut justru datang dari pemerintah, dalam hal ini Kemenko Maritim.

Oleh karena itu menjadi kenyataan ucapan Rocky Gerung dari Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu yang menyatakan pembuat hoax terbaik adalah penguasa (pemerintah).

Sambung Siswanto, para forwader ini mengetahui kalau dwelling time rendah karena ada Permenhub No 116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) Di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.

Pengamat Maritim Siswanto Rusdi. (Foto: DokPribadi)

“Mereka juga tahu dokumen diproses di lini 2 yang waktu ya lebih dari 2 hari karena instansi tidak semuanya terintegrasi ke Indonesia National Single Window (INSW-red),” tambahnya.

Ia sangat heran kenapa tidak ada yang bicara kondisi itu sehingga terkesan meng-amini kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh pemerintah.

ISNW merupakan sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron.

Sejauh ini dirinya juga sudah mengingatkan rekan-rekan forwader seperti Assosiasi Logistik dan Forwader Indoensia (ALFI) dan Assosiasi Logistik Indonesia (ALI), tetapi entah hingga saat ini belum ada yang berbicara.

“Pokoknya kita tidak boleh diam untuk menyuarakan ini biar publik mendapat informasi yang terang benderang terkait keadaan sebenarnya,” pungkasnya.(Tan/MN)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com