Ilustrasi: Masyarakat Adat Raja Ampat
MNOL, Jakarta – Pemerintah Pusat melalui Kemenko Maritim saat ini tengah mengajukan gugatan ke pihak MV Caledonian Sky terkait kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Kendati masih beragam soal biaya ganti rugi yang diajukan pemerintah, namun terlihat institusi yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Luhut Pandjaitan itu menunjukan keseriusannya.
Namun di tengah upaya itu, Dewan Adat Biak Betew Raja Ampat merasa kecewa perihal tidak dilibatkannya nasyarakat adat setempat dalam proses itu. Mereka mengendus ada permainan Pemerintah Pusat untuk mendapat keuntungan di balik tragedi ini.
“Dewan Adat Biak Betew Raja Ampat sangat kecewa terhadap langkah pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat setempat atau pemilik hak ulayat dalam peristiwa ini,” tegas Viktor Ambaven, salah satu pengurus Dewan Adat Biak Betew Raja Ampat saat dikonfirmasi (20/3).
Pasalnya, masyarakat pemegang hak ulayat merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kerusakan tersebut. Tentunya ulah MV Caledonian Sky baik disengaja maupun tidak yang telah merusak kurang lebih 1.600 meter persegi area konservasi terumbu karang itu dapat mengurangi kunjungan wisatawan ke Raja Ampat.
“Raja Ampat merupakan salah satu pusat destinasi wisata bawah laut yang sering dikunjungi para wisatawan di dunia. Kejadian ini membuat mereka ragu untuk datang ke sini,” lanjut Viktor.
Lebih lanjut, Viktor menyatakan seharusnya pemerintah bisa duduk bersama dengan para tetua-tetua adat untuk membahas masalah ini. Karena tanpa kehadiran para Dewan Adat dalam pengajuan gugatan itu akan sulit.
“Dengan kehadiran kami bukannya gugatan itu justru malah bertambah kuat? Secara hukum kamilah pihak yang sangat dirugikan oleh kejadian ini,” pungkasnya.
Keterlibatan masyarakat adat Raja Ampat dalam proses gugatan ini juga didukung oleh pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi. Kepada redaksi Minggu (19/3) lalu ia menayatakan gugatan itu harus didahului oleh masyarakat setempat.
“Masyarakat setempat merupakan entitas yang terkena dampak langsung dari kerusakan terumbu karang oleh kandasnya MV Caledonian Sky. Hal itu pun kita juga belajar dari kasus Montara pada tahun 2013,” kata Siswanto.
Pada intinya, skema pengajuan gugatan yang didasarkan dari hukum internasional perlu dipahami oleh pemerintah. Tujuannya agar keberhasilan dari proses ini untuk kemenangan gugatan dapat tercapai dan diterima oleh semua pihak.
(Adit/MN)
Ambon (Maritimnews) - Subholding Pelindo Terminal Petikemas Ambon memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui program…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka penerapan program K3 sekaligus membangkitkan kesadaran pekerja, Koperasi Karya Sejahtera…
Tanjung Redeb (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepelabuhanan, Kantor Unit Penyelenggara…
Catatan kecil dari Klinik Sentra Maritim Medika di Hari Pahlawan oleh: Wisnu Wardana (Kepala…
Jakarta (Maritimnews) - CMA CGM Foundation menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia dengan melakukan…
Jakarta (Maritimnews) - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Kementerian Perhubungan meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk…