Published On: Tue, Feb 13th, 2018

Akhirnya Nelayan Pantura Jawa Tengah diperbolehkan kembali Melaut

Foto nelayan di Jawa Tengah.

MN, Jakarta –  Pasca demo besar-besaran yang dilakukan oleh nelayan Pantura pada 17 Januari silam, yang meminta Pemerintah untuk mencabut pelarang cantrang  karena dianggap telah mematikan pencaharian nelayan, karena sebagian besar nelayan bergantung pada alat tangkap cantrang tersebut. Kini sudah menemukan titik terang.

Karena saat ini  Pemerintah melalui Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang  melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang dan sejenisnya. Di Kota Tegal, sudah dilakukan sejak 30 Januari lalu. Hingga tanggal 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam gelaran konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (12/2).

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti TNI AL, Polri, Bakamla dan  jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, Susi menyatakan bahwa nantinya para nakhoda harus membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.

“Jangan sampai nanti dikira Bu Menteri melarang nelayan untuk berlayar,” seloroh Susi.

Menurutnya saat ini ada 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Menurut pemilik maskapai Susi Air ini, banyak fakta di lapangan, sepeti kapal cantrang yang bersembunyi di bawah 30 GT, padahal ukuran mereka bisa hampir 100 GT. Hal itu melanggar faedah yang sudah ditetapkan bahwa kapal nelayan cantrang itu kapasitasnya sekitar 10 GT.

“Sehingga saat ini kapal cantrang yang merupakan hasil modifikasi, ngakunya hanya 1850 meter ukurannya padahal bisa lebih dari 2,5 km  daya jelajah cantrangnya,” tegasnya.

Masih kata Susi, para pemilik kapal ini bisa terhindar dari kewajiban membayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena kapasitas kapalnya yang dilaporkan dibawah 30 GT.

“Saat ini terhitung sejak tanggal 9 Februari 2018, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi baru  sebesar Rp 4 miliar, padahal bisa lebih dari itu,” tegasnya lagi.

Selain itu banyak juga kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena belum memasang VMS (Vessel Monitoring System) serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut. Hal itu perlu dilakukan untuk keselamatan kapal dalam mencari ikan di laut. Ujarnya.

Susi juga menghimbau agar para pemilik kapal cantrang dapat melaut dengan tenang, sesuai dengan arahan Presiden. Dirinya meminta bantuan kepada Kapolri, Kasal, dan Kepala Bakamla agar tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM)”.

Selanjutnya, Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang kembali turun ke Rembang. Setidaknya terdapat 336 kapal cantrang di Rembang. 259 diantaranya berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan 75% pemilik kapal cantrang di Rembang melakukan marked down.

“Apabila terdapat pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan mengganti alat tangkap karena biayanya mahal, pemerintah siap membantu fasilitas permodalan untuk pergantian alat tangkap”, pungkasnya.

About the Author

- Redaktur Maritimnews.com Penulis Kajian Kemaritiman Indonesia

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com