Published On: Sat, Dec 9th, 2017

Bakamla RI, Menepis Keraguan, Merajut Harapan

Oleh: Kolonel Marinir Sandy Latief*

MN – Setelah memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Bung Karno ditanya, wilayah mana saja yang menjadi teritori Negara Republik Indonesia? Sebagaimana umumnya negara-negara yang merdeka dari penjajahan, Bung Karno menjawab, “Wilayah Negara Republik Indonesia, adalah wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh pemerintahan Hindia Belanda”. Jawaban Bung Karno tersebut mengacu pada azas Uti Possedetis Juris yang pada intinya, batas wilayah sebuah negara jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara itu merdeka.

Akan tetapi, wilayah pemerintahan kolonial Hindia Belanda menganut pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939, yaitu Teritoriale Zeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Jika hanya mengacu pada peraturan itu, pulau-pulau yang merupakan wilayah Indonesia terpisahkan satu dengan yang lain oleh ‘wilayah internasional’ yang berupa lautan. Karena dalam beleid itu disebutkan, batas wilayah negara yang berupa pulau adalah tiga mil laut atau sekitar 5,4 kilometer dari garis pantai pulau tersebut.

Ini tidak menguntungkan dan akan menjadi kendala besar dalam perkembangan Indonesia di masa depan. Karena dengan ketentuan itu, wilayah lautan di antara pulau-pulau yang jaraknya lebih dari 5,4 kilometer, menjadi wilayah internasional, dan kapal dari negara manapun bebas berlayar dan mengeksploitasi segala kekayaan wilayah ‘laut internasional’ tersebut.

Untuk mengakhiri status batas wilayah Indonesia sebagai konsekuensi penerapan yuridis formalnya memakai TZMKO 1939 tersebut, maka Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mengumumkan sebuah deklarasi pada tanggal 13 Desember 1957, yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Tentu saja deklarasi tersebut ditujukan kepada masyarakat internasional di seluruh dunia.

Jadi, Deklarasi Djuanda bisa juga disebut sebagai ‘Proklamasi Indonesia’ di wilayah lautan. Secara teknis, Deklarasi Djuanda adalah menetapkan wilayah lautan di antara pulau-pulau yang menjadi wilayah daratan Indonesia, dengan cara menarik garis lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar sebagai batas wilayah. Total garis lurus yang ditetapkan sebagai batas wilayah Indonesia adalah 196.

Maka dengan Deklarasi Djuanda, terbentuklah kurva garis maya sebagai batas yang membentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Total panjang keliling garis batas itu mencapai 8.069,8 mil laut atau 14.525,6 kilometer.

Dengan ditetapkannya Deklarasi Djuanda tersebut luas wilayah Republik Indonesia meningkat dari 2.027.087 kilometer persegi dengan wilayah laut hanya 5,4 kilometer dari garis pantai, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan wilayah perairan seluas 3.279.672 kilometer persegi. Kemudian Deklarasi Djuanda ditetapkan menjadi Undang Undang No.4/PRP/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Maka jadilah Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang terbentang dari Sabang di tepi barat hingga Merauke di ujung timur, melintang dari Miangas di utara sampai Rote di selatanterdiri atas 17.504 pulau. Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia.

Bakamla

Dengan mencermati kronologi aspek legal wilayah kelautan Indonesia, menjadi salah apabila ada pemikiran yang menganggap lautan menjadi variabel yang merugikan (negatif) karena memisahkan satu pulau atau daratan satu sama lain. Karena fakta yang sebenarnya adalah, lautan di Indonesia menjadi pemersatu wilayah NKRI. Oleh karena itu, atas wilayah lautan yang sedemikian luas, sikap yang patut ditunjukkan Bangsa Indonesia adalah menganggapnya sebagai berkah yang tak ternilai. Terhadap lautan sebagai berkah atau aset yang sangat besar itu, Bangsa Indonesia wajib mensyukurinya,menjaganya, dan memanfaatkannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana dituliskan oleh para pendiri negara dalam Undang Undang Dasar 1945, pasal 33, ayat 3.

Sebagai aset, dari perspektif ekonomi, laut mempunyai tujuh sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Yaitu sumber daya hayati (perikanan dan pertanian laut), sumber daya energi fosil (minyak, gas, dan mineral), sumber daya energi mekanik, sumber daya transportasi dan perdagangan, sumber daya pariwisata dan olah raga, sumber daya air bersih (melalui desalinasi), serta sumber daya penelitiann dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sehingga, bagi Bangsa Indonesia sejatinya laut adalah sumber rezeki.

Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor pernah meneliti, menghitung dan mempublikasikan, potensi ekonomi kelakutan Indonesia yang apabila dikelola secara komprehensif dan optimal, bisa menghasilkan pendapatan bagi negara sekitar Rp2.800 triliun per tahun jika dihitung dengan basis tahun penghitungan 2015. Bandingkan dengan anggaran belanja pada APBN-P 2017 yang ‘hanya’ Rp 2.133 triliun. Hingga saat pendapatan negara dari pemanfaatan sumber daya lelautan, baru mencapai sekitar 5% dari potensi yang ada.

Seperti dua sisi mata uang, pada sisi lain luas dan terbukanya wilayah laut Indonesia, juga terdapat potensi sejumlah ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup Indonesia. Ancaman itu bisa berupa kecelakaan lalu lintas laut, tindakan yang melanggaran hukum karena melakukan kegiatan pencurian kekayaan laut Indonesia, praktik penyelundupan barang dari dan ke Indonesia, lalu lintas perdagangan manusia (human trafficking) dan narkoba, pencemaran lingkungan hidup laut (karena pembuangan limbah atau polutan), serta infiltrasi kekuatan asing melalui jalur laut.

Kapal Bakamla

Dalam melaksanakan amanat konstitusi tersebut, yaitu menjaga dan memanfaatkan lautan dan segala kekayaan yang terdapat di dalamnya. Saat ini ada 14 institusi yang terdiri atas kementerian dan lembaga yang menjadikan wilayah laut sebagai domain dari tugas dan fungsinya, khsususnya penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, dengan kewenangan yang berbeda-beda. Dari 14 institusi itu, enam di antaranya memiliki satuan tugas patroli di laut.

Dengan adanya 14 institusi negara di laut sebagai penegak hukum, enam di antaranya hadir langsung bertugas di laut, seharusnya, laut menjadi wilayah yang aman dan tertib. Namun faktanya tidak demikian. Dengan banyaknya kementerian dan lembaga yang menjadikan laut sebagai wilayah kerjanya, justru yang muncul adalah tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan tugas penegakkan hukum yang redundant, sehingga menjadi tidak efektif dan efisien. Bagi kalangan masyarakat yang memanfaatkan laut sebagai tempat kegiatan ekonomi.

Selain itu, banyaknya instansi yang berwenang di wilayah laut, secara otomatis membawa dampak ikutan pada aspek legal dengan banyaknya peraturan, dan birokrasi kelautan yang panjang, tidak efisien dari segi finansial dan waktu.

Guna mengatasi kondisi yang tidak menguntungkan itu, Pemerintah membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mengintegrasikan sekaligus mensinergikan tugas dan fungsi instansi-instansi yang memiliki wilayah kerja di laut. Bakamla dibentuk tanggal 15 Desember 2014, atas dasar Undang-Undang No.32 Tahun 2017 tentang Kelautan, Peraturan Presiden No.178 Tahun 2014, tentang Badan Keamanan Laut, Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut PER-001/Kepala/Bakamla/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut, dan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden No.178 Tahn 2014 disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), dan bertanggung-jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kelautan.

Secara historis, Bakamla adalah lembaga hasil transformasi dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk pada tahun 1972. Namun Bakorkamla fungsi dan tugasnya hanya mengkoordinasikan instansi-instansi lain yang berwenang di laut.

Secara umum, Bakamla bertugas menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah laut Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang meliputi (1) menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, (2) melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, (3) menyinergiskan dan memonitor pelaksanaan patroli di perairan oleh instansi-instansi terkait, (4) memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi-instansi terkait, (5) memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Salah satu tugas Bakamla yang paling berat adalah dalam mengintegrasikan dan menyinergiskan tugas dan fungsi instansi-instansi berwenang di laut. Karena, dari 14 kementerian dan lembaga yang bertugas dan berkepentingan di wilayah laut, masing-masing memiliki undang undang sebagai dasar hukumnya. Paling tidak saat ini ada 10 undang-undang yang menetapkan lautan sebagai wilayah kerja dari kementerian dan lembaga yang berbeda.

Mengacu pada tugas dan fungsi, Bakamla berkepentingan untuk, mengamankan wilayah laut sebagai pemersatu kedaulatan wilayah NKRI, prasarana transportasi antar pulau. memanfaatkan kekayaan sumber daya hayati, sumber daya alam, serta sumber daya ekonomi lainnya yang terdapat di lautan. Bakamla, berkepentingan untuk menciptakan keamanan keselamatan dan kelestarian laut Indonesia. Kepentingan-kepentingan tersebut harus diimplementasikan secara komprehansif, efektif, efisien, dan berkelanjutan (sustainable).

Tantangan

Sebagai institusi yang relatif masih baru, Bakamla dihadapkan pada sejumlah tantangan tugas yang cukup berat, antara lain belum adanya sistem kaamanan laut yang dapat menyinergiskan pengelolaan keamanan laut. Banyaknya perangkat undang-undang dan peraturan turunannya yang mengatur keamanan laut. Kapal patroli nasional yang jumlahnya masih jauh dari yang dibutuhkan, penyebarannya tidak merata.

Kemudian, sistem informasi keamanan laut yang belum terintegrasi untuk mendukung operasional patroli laut, dan tentu saja, untuk mengatasi semua tantangan itu, adalah tantangan bagaimana mengelola anggaran yang terbatas, tapi tidak mengganggu tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada Bakamla.

Tantangan lain yang tidak kalah beratnya adalah penataan manajemen yang efektif, efisien, kredibel, dan akuntabel, dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sebagai catatan, saat ini organisasi Bakamla dijalankan oleh 700 orang baik pimpinan dan staf dari 20 institusi (kementerian dan lembaga) dengan pola dan menselaraskan budaya kerja yang sudah terbentuk. Menyamankan pola dan budaya kerja itu di lingkungan internal Bakamla, sudah merupakan tantangan tersendiri bagi Bakamla.

Sehingga, harus diakui bahwa pada tahap awal kiprah Bakamla masih terdapat distorsi-distorsi atau tata pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan pemanfaatan peralatan yang belum optimal. Tentu, distorsi-distorsi yang terjadi di organisasi Bakamla, membersitkan keraguan di masyarakat Indonesia.

Namun, dengan terungkap, diketahui, dan disadarinya semua masalah itu, menjadi catatan dan pelajaran penting bagi Bakamla untuk berintrospeksi, melakukan koreksi, dan berupaya lebih keras lagi untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik, akuntable, dan membawa manfaat yang nyata bagi bangsa dan negara.

Kepala Bakamla Laksdya TNI Arie Soedewo (Tengah)

Bakamla berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam tugas-tugas yang disebutkan dalam peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Selain itu, dalam rencana strategis jangka panjang yang sudah ditetapkan ke depan, Bakamla mampu mengemban tugas penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, mampu melakukan operasi penyelamanan di laut jika terjadi insiden atau kecelakaan, memiliki kemampuan untuk melindungi lingkungan hidup laut Indonesia, memiliki kesiapan yang memadai dalam menghadapi bencana alam jika sewaktu-waktu terjadi, melakukan penjelajahan samudera dalam melakukan survey dan pengumpulan data, serta menjamin keselamatan lalu lintas di laut.

Dengan memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas yang disebut di atas, maka Bakamla sudah eligible atau layak mengemban predikat The Indonesia Coast Guard. Semua itu hanya bisa terwujud dengan kerja keras seluruh awak Bakamla, dengan dukungan dari institusi-instusi yang menjadi stakeholder dan mitra tugas Bakamla di lapangan, serta dukungan fasilitas mumpuni yang diberikan pemerintah.

Dalam tiga tahun pertama, selain berusaha menata organisasi menjadi lebih baik, Bakamla juga membangun jaringan kerja sama dengan berbagai institusi yang kompeten di bidang kelautan. Di samping itu Bakamla juga sudah menunjukkan sejumlah keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut. Pada dasarnya, semua yang dilakukan oleh segenap anggota Bakamla adalah ingin merajut harapan masyarakat Indonesia, bahwa lautan Indonesia sebagai sumber daya ekonomi terbesar di masa depan bisa diamankan dan diselamatkan dengan baik untuk kesejahteraaan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

*Penulis adalah Kepala Bagian Umum Kantor Kamla Zona Maritim Barat

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com