Published On: Fri, May 20th, 2016

BC Tanjung Priok Berhasil Amankan Kontainer Hasil Perikanan Ilegal

 

Barang bukti hasil perikanan illegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok

Barang bukti hasil perikanan illegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok

MNOL, Jakarta – Hasil perikanan menjadi komoditas ekspor unggulan yang rawan diselewengkan. Terbukti masih maraknya percobaan eksportasi hasil perikanan ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok.  Untungnya Bea dan Cukai berhasil mencegah 10 kontainer pada kurun waktu Agustus 2015 hingga April 2016. Sebelumnya di bulan Juni 2015 sebanyak 14 kontainer,  Juli 2015 sebanyak 19 kontainer dan 116 kilogram Mutiara pada Januari 2016 digagalkan eksportasinya oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Tidak main-main, nilai komoditi yang berhasil diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Koja, Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Tanjung Priok diperkirakan mencapai  puluhan milyar rupiah. Untuk tegahan 10 kontainer ekspor hasil perikanan ilegal yang kurun waktu Agustus 2015 sampai April 2016, nilainya sekitar Rp55 milyar.

Sebahagian besar  ekspor hasil perikanan dinilai illegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar (perusahaan palsu) serta menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak sesuai.

Hasil tegahan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan. Bahkan berdasarkan informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dalam kegiatan eksportasi hasil perikanan illegal tersebut terdapat tujuan Negara Non-Mitra.

Rencananya hasil perikanan illegal itu akan dikirim ke Negara Hongkong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, China, Thailand, Singapura, dan Jepang. Adapun negara mitra sesuai MoU terkait ekspor perikanan yaitu China, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa, dan Norwegia.

Hal menarik terdapat satu kontainer tegahan Bea dan Cukai Tanjung Priok milik PT GFS yang isinya tidak sesuai PEB.  Pada dokumen pemberitahun diberitahukan jenis barang, shark fin, shark rod & tail, catfish, frozen fillet , salted jellyfish, orion jeprox fish, baby jeprox, ikan kerapu, cassava chip, frozen sea snail meat, frozen Spanish lobster, frozen abalone shell, shrimp powder, dan dried mixed fish. Namun kenyataannya kontainer berisi fish maw yang merupakan komoditi bernilai fantastis. Bayangkan harga Fish Maw di pasaran bisa mencapai Rp60 juta per kilogram.

Upaya penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna mendukung pemerintah mengendalikan inflasi, di mana jika pasokan ikan di dalam negeri baik maka harga jual ke masyarakat dapat dikendalikan.  Kini Bea dan Cukai Tanjung Priok lebih memperketat pengawasan ekspor hasil perikanan, salah satunya melalui pemenuhan syarat ekspor berupa sertifikat HACCP dan Sertifikat Kesehatan. Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan program pemberantasan illegal fishing di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Bayu/MN)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com