Published On: Thu, Nov 10th, 2016

Bunker Kapal Sebaiknya Bikin Kontrak atau Tidak?

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.

bunkering

bunkering

MN – Kita akan membahas soal penanggung atas kerusakan mesin kapal akibat bunker. Meski ini sudah diketahui oleh para pebisnis pelayaran namun tidak ada salahnya masyarakat maritim lain untuk mengetahuinya soal bunkering.

Menjadi pihak supplier bahan bakar atau bunker kapal tidaklah semudah seperti halnya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang di darat untuk mobil kita karena supplier bunker kapal merupakan salah satu kandidat yang juga harus bertanggung jawab bilamana bunker yang dipakaikan pada mesin kapal tersebut membuat mesin kapal mengalami kerusakan. Hal ini tentunya menjadi pertimbangan dalam klaim asuransi mesin kapal.

Secara umum, bunker kapal harus sesuai dengan tujuan penggunaan bunker dalam arti bahwa bunker atau bahan bakar kapal tersebut dapat dipergunakan secara aman baik untuk mesin induk atau mesin bantu dan mesin-mesin lainya sebagai penggerak kapal tanpa menyebabkan terjadinya kerusakan pada mesin kapal tersebut.

Kita mesti harus memahami bahwa mesin kapal sangat berbeda dengan mesin yang digunakan di darat (land use engine) dan bahwa standar ISO tidak memberikan standar tertentu untuk karakteristik bunker kapal dan kontaminannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Persyaratan Umum ISO-8217 Bagian 4 di mana hanya dinyatakan secara umum saja bahwa bahan bakar kapal harus memenuhi kriteria berikut:

  • tidak boleh mengandung zat atau bahan kimia yang membahayakan keselamatan kapal
  • Mempengaruhi kinerja mesin menjadi menurun
  • Berbahaya bagi personel yang bekerja atau berada di atas kapal
  • menciptakan polusi udara di laut

Oleh karena itu, bagi pembeli bunker kapal berkewajiban juga untuk memastikan bahwa kelas bahan bakar (grade of fuel) yang diisikan ke dalam tangki bahan bakar kapal harus memang benar-benar cocok atau sesuai untuk digunakan di kapalnya. Harus perhatikan engine maker. Biasanya supplier bunker memberikan spesifikasi teknis bahan bakar.

Supplier bunker biasanya juga menyodorkan suatu pernyataan atau kadang-kadang pernyataan tersebut menyatakan spesifikasi teknis bahan bakar telah dipastikan cocok dengan mesin kapal. Hal untuk memastikan spesifikasi teknis bunker kapal ini penting sekali dilakukan oleh pemilik kapal terutama bila mesin kapalnya memiliki beberapa persyaratan atau karakteristik khusus dari engine maker, karena setiap kelalaian dalam hal pemastian ini akan bisa mengakibatkan pemasok bunker bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan adanya pembakaran bunker di mesin kapal.

Meskipun dalam konvensi MARPOl Annex VI (Regulasi 14 dan 18) menyatakan bahwa bunker yang digunakan di kapal dilarang melebihi kandungan sulphur (SOx) dan nitrogen (NOx) maksimum yang ditentukan, biasanya beberapa pemasok bunker ada yang memenuhi dan ada yang belum.

Bila hal ini terjadi maka bisa berakibat biaya perawatan mesin kapal akan lebih besar yang harus dikeluarkan oleh pemilik kapal. Untuk itu, perlu diperhatikan bila memesan bunker bahwa pasokan bahan bakar harus memenuhi persyaratan tersebut.

Untuk membantu dunia industri pelayaran, Baltic International Maritime Council (BIMCO) telah berbaik hati membantu membuat format Kontrak bunker yang standar (BIMCO Standard Bunker Contract).

Di mana di dalamnya ada beberapa syarat dan kondisi untuk penjualan bahan bakar kapal dan bagaimana tata cara pengambilan sampel bunker dan lembar pengiriman bunker (bunker delivery notes) harus sesuai dengan peraturan MARPOL Annex VI. Namun kontrak atau persyaratan dan kondisi tersebut ini tidak wajib harus diukuti, pihak-pihak terkait bisa membuat sesuai formatnya sendiri.

Keuntungannya, jika pemilik kapal memiliki kontrak dengan pemasok maka hak dan kewajiban pemilik kapal dan pemasok akan tercantum dalam kontrak sehingga semua pihak akan tunduk pada syarat-syarat kontrak itu.

 

*Penulis adalah Staf Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), ahli Perkapalan  

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com