Published On: Tue, Dec 27th, 2016

Deklarasi Djuanda, Perlawanan Indonesia terhadap Proxy War 27 Desember 1949

Catatan Redaksi

Suasana Perundingan KMB di Den Haag, Belanda

MN – Pada 27 Desember 1949, untuk pertama kalinya bangsa Indonesia menggunakan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus – 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Tanggal itu pula yang diperingati sebagai hari Penyerahan Kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia (Serikat).

Tentu suatu konsensus yang sangat mahal ditebus oleh bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 18 Agustus 1945 setelah UUD 1945 disahkan, hanya supaya kedaulatannya diakui oleh eks penjajahnya. Setelah melalui revolusi fisik sejak datangnya Sekutu yang diboncengi NICA setelah dua minggu kemerdekaan diproklamisikan dan Agresi Militer Belanda I dan II, kedua belah pihak menyepakati untuk berunding sebagai bentuk resolusi konflik.

Simalakama yang terjadi ialah selain Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai dalam menyelesaikan segala persoalan dengan negara lain sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Konstitusinya, sekaligus masuk dalam kancah Proxy War (Perang Asimetris/Non Fisik) yang sudah didesain lama oleh Belanda.

Tidak hanya itu, perundingan ini telah menutup dosa-dosa Belanda pada kejahatan kemanusiaan selama agresi. Bahkan Belanda juga meminta ganti rugi kepada Indonesia selama pendudukan Jepang dan masa perang kemerdekaan. Berikut isi Perjanjian KMB:

  • Indonesia menjadi negara Serikat dengan nama: Republik Indonesia Serikat.
  • RIS dan Kerajaan Belanda merupakan UNI, UNI Indonesia- Belanda itu dikepalai oleh Ratu Kerajaan Belanda.
  • Penyerahan kedaulatan oleh, Belanda kepada Indonesia akan diIakukan selambat-Iambatnya pada akhir tahun 1949
  • Semua hutang bekas Hindia-Belanda akan dipikul RIS.
  • TNI menjadi inti Tentara RIS dan berangsur-angsur akan mengambil-alih penjagaan keamanan di seluruh wilayah RIS.
  • Kedudukan Irian Barat akan ditentukan selama-Iamanya 1 tahun sesudah penyerahan kedaulatan

Di dalam negeri, perundingan ini juga banyak mendapat penolakan. Salah satunya datang dari tokoh nasional Tan Malaka yang bersama-sama dengan Panglima Besar Jenderal Sudirman menolak rencana perundingan itu dalam perjanjian Roem Royen. Mereka berprinsip lebih baik hancur lebur daripada berunding dengan maling di rumah sendiri.

Tidah hanya itu, SM Kartosuwiryo menggunakan perundingan ini sebagai bentuk yang menyatakan Republik Indonesia sudah tidak ada. Jikalau ada itu hanya negara bagian dari Kerajaan Belanda. Ia pun akhirnya mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Tasikmalaya, 7 Agustus 1949.

Hasil KMB itu juga menghidupkan Hindia Belanda, yang menyatakan pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Aturan itu berlanjut pada Konsesi Van Mook dalam Perjanjian Malino tahun 1946 yang mendirikan berbagai negara boneka guna memecah belah persatuan dan kesatuan. Suatu bentuk bom waktu yang ditanam oleh Belanda untuk memecah belah persatuan NKRI.

Kedua peraturan itu semakin kuat kemudian dengan payung hukum UUD RIS yang menjadikan Indonesia sebagai negara federal (Serikat) – Poin Pertama Perjanjian KMB.

Ditolaknya UUD RIS oleh Indonesia pada Mei 1950, menyebabkan ditetapkannya UUDS 50 pada 16 Agustus 1950 dengan prinsip dan semangat yang sama dengan penetapan UUD RIS enam bulan sebelumnya. Artinya, UUDS 50 pun dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari UUD RIS yang menggerogoti sendi-sendi NKRI kita. NKRI pun berada di ujung jurang perpecahan dan kehancuran.

Dalam dinamika seperti itu, Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 hadir untuk membelah Proxy War tersebut. Deklarasi itu bukan hanya menjadi sebuah euphoria hukum belaka yang mengindikasikan sebagai negara maritim/kepulauan yang besar tetapi mampu menyelamatkan Indonesia dari terjadinya disintegrasi bangsa.

Banyak pihak yang meyakini bahwa Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 merupakan tonggak atau pijakan dalam membangun negara Indonesia sebagai negara maritim saat ini. Memang asumsi tersebut sangat benar mengingat Deklarasi Djuanda merupakan keputusan penting yang dibuat oleh bangsa Indonesia melalui Perdana Menteri Ir. Djuanda Kertawidjaja.

Deklarasi ini merupakan penerus dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 18 Agustus 1945.

Suatu Deklarasi yang dengan tegas memutus pengaruh kolonialisme dalam upaya pecah belah dan bukan menjadikan laut sebagai pemersatu. Tentu ini merupakan fenomena heroik yang dilakukan oleh pemerintah saat itu. Upaya Maritime Domain Awareness (MDA) dari pemerintah kita sudah mulai tampak pada saat itu, meskipun masih dalam rangka mencari format yang tepat.

Namun, dalam mencapai suatu negara maritim yang besar dan tidak memutus alur sejarah, Deklarasi Djuanda pun memerlukan cantolan hukum yang kuat. Indonesia saat itu menggunakan UUD Sementara 1950 sebagai kelanjutan dari UUD RIS yang ditetapkan bersama Belanda di Den Haag pada 27 Desember 1949. Aturan itu merupakan pengukuh dari aturan-aturan Kolonial Hindia Belanda sebelum Proklamasi Kemerdekaan, termasuk Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 di Istana Negara, Presiden Sukarno dengan dalih penyelamatan bangsa dan negara mengumumkan Dekrit yang berisi bubarkan Dewan Konstituante, Kembali ke UUD 45, dan bentuk MPRS serta DPAS. Hal itu menjadi penopang Deklarasi Djuanda sekaligus semakin sempurnanya perlawanan bangsa Indonesia terhadap proxy war yang dilancarkan oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

Deklarasi Djuanda dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah membangkitkan semangat 14 tahun sebelumnya saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia dan mendirikan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila sebagai cita-cita Sumpah Pemuda.

 

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com