Published On: Sun, Apr 15th, 2018

Delegasi Indonesia Dukung Program Zero Emisi GRK Pelayaran

Delegasi Republik Indonesia saat Sidang IMO

MN, London – Dalam rangka aksi nyata melindungi lingkungan maritim dari pencemaran, Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) telah menyepakati strategi awal IMO mengurangi gas rumah kaca (GRK) Pelayaran atau Initial IMO Strategy on Reducing Green House Gases from Ships).

Hal tersebut tertuang sebagai kesepakatan dalam Sidang IMO Marine Environmental Protection Committee (MEPC) atau Komite Lingkungan Hidup ke 72 yang baru saja berakhir pada hari Jumat (13/4) di Kantor Pusat IMO London, Inggris.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Duta Besar Dewa Made Sastrawan selaku Ketua Delegasi RI untuk sidang IMO MEPC mengatakan, bahwa Delegasi Indonesia memperjuangkan kepentingan nasional menjadi bagian pelaksanaan Strategi IMO guna memberlakukan zero emisi GRK pelayaran.

Delegasi RI mempertimbangkan agar strategi IMO terkait GRK dapat memberikan manfaat optimal bagi pelayaran Indonesia yang masih didominasi kapal-kapal lama. Disamping itu program IMO untuk penurunan emisi gas buang kapal juga harus sejalan dengan program Poros Maritim Dunia.

“Memang perlu dilakukan antisipasi terhadap penggunaan mesin yang hemat energi dan rancang bangun kapal yang efisien untuk pembangunan kapal baru, serta penggunaan bahan bakar alternatif,” kata Dewa Made.

Dalam perundingan di Working Group yang merumuskan Strategi Awal IMO untuk pengurangan emisi GRK, Delegasi RI akan memperjuangkan agar tetap mempertahankan semangat Paris Agreement bagi emisi gas buang kapal.

Sementara itu Delegasi wakil Kemenko Maritim, Basilio Araujo menyatakan bahwa Sidang MEPC ke 72 juga telah memutuskan membuat program pengurangan limbah plastik sebagai kegiatan prioritas dalam program kerja IMO dibidang Ocean Governance.

“Kemenko Maritim telah berkoordinasi dengan KBRI London dan Kemenhub untuk persiapan proposal Indonesia kepada IMO terkait pengurangan limbah plastik di laut,” tutur Araujo.

Adapun pada Sidang MEPC 72 juga membahas isu sulphur limit dalam bahan bakar kapal sebagai tindaklanjut keputusan Sidang MEPC ke-70 pada tahun 2016 yang menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, batas sulfur dalam bahan bakar kapal tidak boleh lebih dari 0,50% m/m.

“Dengan berlakunya aturan pada 1 Januari 2020, maka kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri wajib menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan ketentuan. Mengingat menjadi object detention baru bagi pemeriksaan port state control,” ujar Pejabat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Jaja Suparman yang merupakan anggota Delegasi RI.

Menurut Jaja, mulai tanggal 1 Januari 2019, semua kapal di Indonesia wajib melaporkan penggunaan bahan bakar kapalnya selama satu tahun kepada Pemerintah.

Selanjutnya, Jaja menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyampaikan total dari penggunaan bahan bakar kapal-kapal berbendera Indonesia kepada IMO.

“Untuk pelaksanaan ketentuan IMO tentang batas sulfur 0,5%, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com