Published On: Tue, Mar 20th, 2018

Indonesia sebagai Negara Kepulauan, Perjuangan yang Belum Usai

Peta Indonesia

Mungkin banyak yang masih bertanya-tanya tentang apakah arti strategis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di Posisi Silang dunia, antara dua samudera (India dan Pasifik) dan 2 benua (Asia dan Australia). Apakah keuntungan Indonesia dengan posisi geografi sebagai posisi silang ‘Poros Maritim Dunia’ tersebut? Bagaimana pengakuan dunia internasional terutama negara-negara maritim besar tentang claim Indonesia atas kedaulatan perairan kepulauannya? Bagaimana sejarah perjuangan Indonesia dalam memperjuangkan pengakuan internasional tersebut? Apakah Indonesia sudah mampu menegakkan kedaulatan laut atas Perairan Kepulaunnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba dijelaskan dalam wawancara MN dengan Mayor Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko via telepon, (20/3). Mayor Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko merupakan Perwira TNI AL yang sekarang sedang menjadi mahasiswa dan meneliti topik ini dalam study Master of Maritime Policy di the Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS), University of Wollongong, Australia.

Bagaimana anda melihat pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam Hukum Laut Internasional 1982 atau yang lebih dikenal dengan UNCLOS 1982?

Dimasukkanya istilah baru ‘negara kepulauan’ dalam Hukum Laut Internasinal 1982 ini merupakan kesuksesan delegasi Indonesia dalam perjuangan diplomasi. Dengan dasar inilah maka garis pangkal atau base lines untuk memulai pengukuran Laut Teritorial, ZEE dan extended continental shelf kita diukur dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Sehingga dengan begitu wilayah “Tanah” dan “Air” kita benar-benar menjadi satu di dalam garis pangkal. Akan tetapi sebagaimana biasanya dalam proses negosiasi, pasti tidak ada pihak yang mendapatkan “semua keinginan” karena harus memperhatikan keinginan pihak lain juga. Salah satunya karena  topik inilah maka terjadi proses perundingan yang alot sehingga konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga yang menghasilkan UNCLOS 1982 ini merupakan konferensi terlama dalam sejarah PBB yaitu dimulai tahun 1973 sampai dengan 1982.

Apakah yang menjadi masalah dasar dalam negosiasi pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan?

Secara garis besar bisa dijelaskan begini : Indonesai merdeka tahun 1945. Pada waktu Indonesia masih dijajah oleh Belanda, laut dan selat yang berada di antara pulau-pulau di Indonesia ini merupakan laut bebas karena Pemerintah Belanda hanya mengakui Laut Teritorial 3 NM dari pulau-pulau tersebut. Kemudian ada lompatan sejarah yang besar di Indonesia dengan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang mendeklarasikan bahwa laut dan selat antar pulau di Indonesia merupakan sebuah kesatuan dalam bingkai NKRI dan merupakan internal waters. Tentu saja deklarasi ini di protes oleh negara-negara yang jalur lintas baik armada militer maupun armada dagangnya terbiasa bebas melintas di perairan antar pulau di Indonesia tersebut. Dua negara yang paling serius melakukan protes dalam hal ini adalah Australia dan Amerika Serikat.

Lalu bagaimana prosesnya hingga Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS 1982?

Dalam UNCLOS 1982, regulasi tentang negara kepulauan diatur dalam PART IV pasal 46 sampai dengan pasal 54. Disitu dijelaskan aturan-aturan tentang status perairan kepulauan, penentuan garis pangkal, aturan hak lintas negara lain, penentuan batas internal waters dan kewajiban-kewajiban negara lain dalam hal hak melintas. Kalau kita baca secara seksama aturan-aturan tersebut, banyak hal yang sesuai dengan keinginan Deklarasi Djuanda akan tetapi juga ada beberapa hal yang mengakomodasi hak-hak negara lain dalam hal lintas di perairan kepulauan. Dan sebagai konsekuensi karena Indonesia sudah meratifikasi UNCLOS 1982 ini, maka Indonesia harus menerima aturan-aturan tersebut sebagai satu paket. Kita tidak bisa memilih aturan-aturan yang hanya sesuai dengan keinginan kita.

Bisakah hal-hal tersebut dijelaskan lebih lanjut?

Dalam hal kedaulatan, hukum laut internasional mengakui bahwa pengukuran garis pangkal atau base line untuk negara kepulauan seperti Indonesia ditarik dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Kemudian perairan antar pulau di dalam garis pangkal tersebut statusnya sama dengan Laut Teritorial yaitu bagian dari kedaulatan atau sovereignty Indonesia. Pengakuan ini sangatlah mengutungkan dalam hal penguasaan sumber daya alam. Dalam hal lintas di perairan kepulauan, hukum laut internasional memberikan aturan-aturan yang mengakomodasi kepentingan-kepentingan negara maritim besar seperti Amerika Serikat dan Australia.

Bagaiman anda melihat hal tersebut?

Hukum laut internasional 1982 memberi hak negara kepulauan untuk menentukan jalur lintas untuk kapal-kapal dan pesawat-pesawat negara lain sebagai jalur perlintasan yang ditentukan, yang sekarang kita kenal dengan ALKI. Aturan-aturan dalam Lintas ALKI diantaranya : tidak boleh menyimpang 25 NM dari garis sumbunya, tidak boleh mendekati daratan 10 % jarak terdekat antar pulau, lintas harus terus menerus, tidak boleh melakukan survey tanpa ijin dari pemeritah Indonesia, tidak boleh melakuan kegiatan yang mencemari lingkungan dan hal-hal lain yang bertentangan dengan aturan-aturan lintas damai.

Saya belum melihat permasalahanya, bisakah anda jelaskan lebih lanjut?

Baik, Pemerintah Indonesia mengajukan usulan 3 ALKI ke IMO tahun 1996 dan diadopsi oleh IMO tahun 1998. Akan tetapi permasalahannya adalah, adopsi dari IMO ini masih bersifat partial atau belum keseluruhan. Itu artinya, menurut IMO Indonesia masih harus menambah jumlah ALKI nya. Amerika Serikat dan Australia menganggap Laut Jawa sebagai normal passage route atau lintasan normal mereka sejak dulu. Sehingga kedua negara tersebut menuntut Laut Jawa dimasukkan sebagai bagian dari ALKI. Yang menjadi masalah, kita juga tidak tahu apakah misalanya Laut Jawa dimasukkan sebagai ALKI mereka tidak akan menuntut laut lainya juga sebagai ALKI. Jadi sulit memang untuk menentukan seberapa banyak ALKI yang harus ditentukan oleh Pemerintah Indonesia, karena memang tidak ada aturan bakunya.

Bagaimana anda melihat hal tersebut?

Perlu kita ketahui bahwa dalam hal lintas ALKI ada istilah normal mode. Tidak ada penjelasan detail tentang arti normal mode ini dalam UNCLOS 1982. Istilah ini diartikan oleh negara-negara maritim besar bahwa lintas seperti biasa sehingga untuk kapal selam bisa menyelam dan kapal induk bisa menerbangkan pesawatnya. Dan pada tahun 2002 Pemerintah Indonesia menerbitkan PP no 37 tahun 2002 yang mengesahkan 3 ALKI, yang di dalam pasal 15 disebutkan bahwa lintas alur kepulauan Indonesia hanya melalui 3 ALKI yang sudah ditentukan. Dan setahun kemudian yaitu pada tahun 2003 terjadilah insiden Bawean yang menjadi berita nasional saat itu.

Bisa anda jelaskan tentang insiden Bawean?

Secara garis besar insiden Bawean seperti ini,  kapal induk Amerika Serikat dengan konvoi nya melintas di dekat pulau Bawean yang jelas saja menurut kita bukan ALKI. Dan lebih parahnya lagi, kapal induk Amerika Serikat tersebut menerbangkan pesawat tempurnya. Saya melihat ini sebagai pelanggaran lintas ALKI sekaligus pelanggaran lintas damai (innocent passage).

Bagaimana anda memaknai kejadian tersebut?

Dengan kejadian ini, Amerika Serikat ingin memperjelas tuntutanya untuk Laut Jawa dimasukkan sebagai ALKI dan mematahkan ketentuan pasal 15 PP 37/2002 tersebut. Dalam UNCLOS 1982 memang diatur bahwa lintas di luar ALKI yang ditetukan adalah lintas damai atau innocent passage. Memang untuk lintas damai tidak ada aturan untuk memberi tahu terlebih dahulu negara pantai sebelum melaksanakan lintas. Jadi syah-syah saja kapal Amerika Serikat tersebut melintas di Laut Jawa tanpa pemberitahuan. Tetapi jelas diatur bahwa dalam lintas damai, kapal selam harus berlayar di permukaan dan kapal induk tidak boleh menerbangkan pesawat.

Ada berapa macam lintas sebenarnya di perairan kepulauan Indonesia berdasarkan hukum laut internasioal 1982?

Menurut saya ada 3 macam lintas. Dan jelas saja ini tidak begitu sesuai dengan keinginan asli dari Deklarasi Djuanda. Yang pertama adalah Lintas dalam ALKI yang lebih longgar dari lintas damai dengan adanya ketentuan nomal mode seperti saya jelaskan diatas. Saya pernah membahasnya dalam tulisan saya di majalah Seskoal yang berjudul ‘Anomali Lintas ALKI’. Dan yang kedua adalah lintas damai atau innocent passage di luar jalur ALKI yang sudah ditentukan (walaupun masih partial designation). Kedua lintas ini tidak perlu memberi tahu negara pantai dalam hal ini Indonesia sebelum melintas. Dan yang ketiga adalah lintas atau keinginan untuk masuk internal waters dari Indonesia yang dalam hal ini harus meminta ijin dari Pemerintah Indonesia dan Pemeritah Indonesia berhak menolak atau tidak memberi ijin. Masalahnya sekarang adalah Pemerintah Indonesia belum menentukan wilayah-wilayah yang termasuk internal waters Indonesia.

Bagaimana aturan-aturan dalam menentukan internal waters untuk negara kepulauan seperti Indonesia?

Hal tersebut diatur dalam UNCLOS 1982 pasal 50 yang merujuk pada pasal 9, 10 dan 11. Secara garis besar internal waters adalah mulut sungai, teluk dan pelabuhan. Bagaimana mulut sungai, teluk dan pelabuhan bisa dikategorikan sebagai internal waters ada aturan-aturan detailnya. Dan kita harus segera memulai menentukan internal waters kita tersebut dengan melibatkan para pakar kelautan dan pemetaan.

Mayor Laut (P) Dedi Gunawan Widyatmoko – paling kiri, dalam sebuah kesempatan bersama Prof Hasjim Djalal di sela acara seminar di Perth Australia.

Jadi ada 2 poin yang bisa saya tangkap dari wawancara ini yaitu adopsi IMO tentang ALKI masih partial atau belum lengkap dan Pemerintah Indonesia belum menentukan dan memetakan internal waters nya. Ada hal lain yang perlu anda sampaikan sebelum mengakhiri wawancara ini ?

Dalam UNCLOS 1982 pasal 53 ayat 6 menyebutan bahwa negara kepulauan bisa menentukan TSS atau traffic separation scheme untuk lintas ALKI. Dengan menentukan TSS, maka kapal asing mau tidak mau melewati TSS tersebut dengan pertimbangan keselamatan navigasi. Kita bisa mengambil langkah ini untuk memudahkan kontrol lintas kapal-kapal asing tersebut.

Menarik sekali mengetahui hal-hal tersebut. Terimakasih atas wawancaranya, terakhir, apa yang ingin anda sampaikan sebagai penutup?

Terimakasih juga atas kesempatannya. Semua aturan yang dibuat akan tidak ada manfaatnya kalau tidak bisa ditegakkan. Dalam hal ini sea power yang oleh banyak ahli disimpulkan sebagai kombinasi seluruh elemen negara yang output nya adalah pengaruh sebuah negara dalam melindungi kepentingannya di laut menjadi sangat signifikan. Peningkatan sea power Indonesia adalah sebuah keniscayaan bukan untuk merubah kita sebagai aggressor state tapi sekedar untuk melindungi kepentingan kita di perairan kepulauan sendiri hingga ZEEI dan extended continental shelf. Mulai menipisnya cadangan sumber daya alam di darat sehingga pencarian sumber daya alam mau tidak mau akan lebih serius mengarah ke laut sehingga potensi konflik di laut akan semakin tinggi juga membuat upaya peningkatan sea power makin mendesak.

Dengan sea power yang bisa diandalkan, posisi strategis Indonesia benar benar akan menjadi strategis dan bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Demikian dan Terimakasih. Jalesveva Jayamahe.

 

Catatan : pendapat-pendapat dalam wawancara ini atas nama pribadi sebagai akademisi dan tidak mewakili instansi manapun.

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com