Published On: Mon, May 15th, 2017

Ketua Pramarin: Per 8 September 2017, Kapal bendera Indonesia ‘Fardhu Ain’ terapkan Air Balas

Ketua Pramarin Sjaifuddin Thair (kiri) dan Djoko Setiono Mardi

MNOL, Jakarta – Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Ir Sjaifuddin Thahir menyatakan penerapan air balas untuk seluruh kapal berbendera Indonesia yang ingin berlayar ke luar negeri adalah ‘fardhu ain’ alias wajib dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Kalau saat ini kan bagi kapal yang menerapkan air balas hukumnya masih sunnah. Nah mulai 8 September 2017 semuanya harus terapkan air balas,” kata Thahir saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ulasnya, hal tersebut berdasarkan Ballast Water Management Convention (BWMC) dalam sidang International Maritime Organization (IMO).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penerapan BWMC, negara-negara di dunia saat ini tidak berdiam diri dan sedang gencar-gencarnya memberikan tawaran dan dukungan kepada para pemilik kapalnya yang mengibarkan benderanya.

“Ini adalah sikap dan respon positif dari Negara kepada rakyatnya (pemilik kapal-red). Bagi Negara-negara yang sampai saat ini belum mau meratifikasi, bisa mengambil contoh Negara Siprus,” ujar pria yang sehari-hari aktif di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tersebut.

Untuk kepentingan ini ke dalam negerinya pemerintah Siprus akan memberikan penawaran konsultasi gratis kepada para pemilik kapalnya atas penerapan konvensi air balas kapal.

Meskipun Siprus menjadi salah satu negara anggota IMO yang sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi BWM, namun selalu menjalin kerja sama dengan para pemilik kapalnya untuk memastikan apakah pemilik kapal telah siap untuk mematuhi konvensi tersebut.

“Menurut pemerintah Negara siprus, BWMC ini merupakan tantangan yang paling signifikan saat ini bagi industri pelayaran kapal yang melakukan rute pelayaran internasional. Meski negaranya belum meratifikasi tetapi bila kapalnya berdagang keluar negeri hal ini akan dapat dilakukan potensi penahanan oleh pihak PSC Negara lain,” imbuh pria yang pernah mengenyam pendidikan di Newcastle of University itu.

Pemberian konsultasi gratis, Pemerintah siprus bersikap memberikan panduan nasional resmi kepada para pemilik kapalnya. Ini patut dicontoh di Indonesia yang saat ini sedang mendeklarasikan sebagai diri negara maritim.

Dan kewajiban untuk menerapkan air balas itu tinggal hitungan bulan lagi. Artinya siap tidak siap, Indonesia harus mematuhi peraturan yang diratifikasinya sendiri. “Ya tentu ketika aturan ini diterapkan sudah pasti akan menambah banyak cost bagi para pemilik kapal, tetapi itulah konsekuensi logis kita sebagai negara yang melakukan ratifikasi,” bebernya.

Thair juga mengimbau agar peran pemerintah termasuk PT BKI sangat ekstra dalam sosialisasi aturan ini kepada seluruh pemilik kapal di Indonesia. Agar semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

“Tentunya hal ini juga akan diikuti oleh menggeliatnya bisnis komponen kapal terutama produksi alat pengatur air balas pada kapal,” pungkasnya.

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com