Published On: Wed, Oct 19th, 2016

Kompetensi Anak Buah Kapal soal ETO dan ETR

Ilustrasi

Ilustrasi

Oleh: Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.*

Mungkin sudah banyak diantara kita yang mengetaui tentang hal tersebut dan banyak pelaut kita yang mengeluh bahwa sekarang ini lagi ramai-ramainya di luar negeri sana. Perihal pelaut kita yang galau akan pekerjaannya, khususnya bagi pelaut yang bertugas menangani kelistrikan kapal.

Melaui kesempatan yang singkat ini saya sedikit berbagi atas pemahaman saya yang minim bahwa sesuai dengan konvensi internasional Manila amandemen 2010 tentang Standards  of Training, Certification and Watch keeping for Seafarers, 1978 (STCW-2010) terkait dengan pekerjaan kelistrikan tersebut akan diberlakukan memang mulai tanggal 1 Januari 2017.

Wajar saja mereka galau. Komunitas masyarakat pelayaran di Indonesia perlu diingatkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2017 nanti, bagi Anak Buah Kapal (ABK) yang masih belum memiliki sertifikat sebagai petugas kelistrikan di kapal atau electrician atau electrical rating lainnya yang menjalankan tugas kelistrikan kapal. Oleh konvensi tersebut dinyatakan bahwa mereka harus memiliki sertifikat “COC-ETO” (Certificate of Competency as Electro –Technical  Officer) sesuai dengan Regulation III/6, STCW-2010 atau “COP-ETR” (Certificate of Proficiency  as  Electro-Technical  Rating ) sesuai dengan Regulation  III/7,  STCW-2010.

Akankah ini menjadi momok atau menjadi kesempatan dunia usaha di Indonesia? Bagaimana dengan pelayaran di dalam negeri? tentunya pemerintah Indonesia akan bijak menanggapi hal ini.

Namun demikian sabar saja, bahwa masih ada ketentuan transisi dari STCW-2010 dimana memungkinkan bagi pemerintah kita (Kemenhub) terkait dengan pemberlakuan STCW-2010 tersebut. Untuk dapat mengakui kualifikasi dan pengalaman terakhir dari ABK listrik yang telah bertugas di kapal selama tidak kurang dari 1 tahun dalam 5 tahun sebelumnya. Untuk dapat memenuhi syarat ‘ETO COC’ atau ‘ETR COP’ tersebut maka berikan mereka dengan evidential statement.

Ini juga sedang dilakukan di Negara-negara tetangga kita baik di Filipina, Singapura, Malaysia bahwa setelah mendapatkan pengakuan selanjutnya ABK listrik akan diberi kesempatan untuk mendapatkan pelatihan tambahan agar sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan dalam STCW Code Section A-III/6 for ETO; dan STCW Code Section A-III/7 for ETR.

Untuk itu, mari kepada pemilik kapal dan operator menyampaikan kepada ABK atau petugas listriknya  agar segera mempersiapkan diri mengikuti pelatihan dalam memastikan bahwa petugas kelistrikan kapal  mendapatkan sertifikat sesuai STCW-2010 dari pemerintah. Mudah-mudahan Kemenhub akan mamfasilitasinya sebelum tanggal 1 Januari 2017. Sepertinya kita semua yakin hal itu bisa dilakukan.

Adapun dokumen yang diperlukan sesuai konvensi tersebut terhadap kandidat ABK yang memenuhi persyaratan ialah sebagai berikut:

a) Ijazah atau diploma elektro atau memegang kualifikasi setara atau lebih tinggi;

b) Sehat, sesuai standar medis pelaut

c) Sebagai petugas listrik kapal selama tidak kurang dari 1 tahun dalam 5 tahun terakhir

d) Mengikuti program listrik, rekayasa elektronik dan kontrolnya sebagai berikut: 1. High voltage installation at management level; 2. Electric machinery drives and electronic control; 3. Maintenance of Electrical/Electronic systems in a flammable area.

e) Mengikuti pengelolaan sumber daya ruang mesin kapal.

f) Mengikuti kursus tambahan STCW sebagai berikut:1). Proficiency  in  Survival  Craft  and  Rescue  boats  (PSCRB), 2) Advanced fire -fighting , 3) Proficiency in Medical First Aid, 4) Revalidation Course on Emergency, Occupational Safety and Survival, dan 5) Seafarers  with  designated  security  dutie.

*Penulis adalah Manajer Senior di Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Displaying 14 Comments
Have Your Say
  1. niko says:

    Salamat malam, terima kasih atas infonya, info ini sangat membantu saya sebagai seorang electrician, yang saat ini belum memiliki sertifikat stcw ETO. Mohon info tentang kapan diklatnya dibuka, sekali lagi terimakasih.

  2. Faisal Tuatoy says:

    Selamat Malam mohon informasih jelas tetang tgl pelaksanaan Traning atau kegiatan untuk CoC ETO tempatnya dimana sangat membantu pelaut Indonesia yg bekerja di Luar Negri maupun di Dalam Negri sesuai ketentuan Badan IMO STCW Code Section A-III/6 for ETO; dan STCW Code Section A-III/7 for ETR.

  3. whendi says:

    sertifikasi ETO / ETR apa di indonesia ada? jika ada, apa diakui di international apa hanya di indonesia? mengingat banyaknya electrician indonesia yang bingung tentang hal ini termasuk saya.

    Terima kasih

  4. erwin haryo says:

    saya pengajar di PT di bawah kemenhub perlu saya infokan bahwa lembaga pendidikan satu-satunya di Indonesia pada saat ini yang mendapatkan approval ditjenla untuk menyelenggarakan pendidikan dengan kulaifikasi lulusan yang berhak menyandang COC ETO adalah Politeknik Pelayaran Surabaya, diluar lembaga PT tersebut (Poltekpel Surabaya) sampai saat ini belum ada lembaga yang diapproval oleh Direktorat jendral perhubungan laut Kemenhub RI.. bagi yang memerlukan info tentang diklat ETO bisa searching di website Poltekpel surabaya atau kontak/ sms no hp 082139431808 semuel atau 081326235339 agus prawoto

  5. Selamat pagi Pak’saya Tanya Pak’ Apa saya ikut ambil pendidikan/Trining utk ETO’ di PoltekPel Surabaya’ Saya sebagai Electrician Offshor ,& Saya sdh mempunyai Sertificate ETR’ yg di keluar kan Oleh Pemerintah Belize karna saya kerja kapal yg berBendera Belize’ saya Tanya pak: biaya Trining brapa ? & waktu Training brapa lama triima kasih saya tunggu imformasinya, best regard Hernof S Lambey.

    • maritimnew says:

      Copas dari Mas Erwin….saya pengajar di PT di bawah kemenhub perlu saya infokan bahwa lembaga pendidikan satu-satunya di Indonesia pada saat ini yang mendapatkan approval ditjenla untuk menyelenggarakan pendidikan dengan kulaifikasi lulusan yang berhak menyandang COC ETO adalah Politeknik Pelayaran Surabaya, diluar lembaga PT tersebut (Poltekpel Surabaya) sampai saat ini belum ada lembaga yang diapproval oleh Direktorat jendral perhubungan laut Kemenhub RI.. bagi yang memerlukan info tentang diklat ETO bisa searching di website Poltekpel surabaya atau kontak/ sms no hp 082139431808 semuel atau 081326235339 agus prawoto

    • vincent says:

      Hi Hernof,.sy sdh lama cari tau ETR, adanya di Politeknik surabaya, tpi sampai skrng ETR belum dimulai, entah kpn dimulai blm ada informasi kelanjutannya,.kita jdi terkatung katung dan susah apply kerja. Yg sdh mulai cuma ETO skrng ankatan III,.jdi rasanya tdk adil,..
      Salam,..semoga ETR segerah dimulai.

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com