MCU untuk Pelaut, Indonesia belum Penuhi Standard Internasional
MN, Jakarta – Terkait Medical Check Up (MCU) bagi pelaut, Indonesia perlu menetapkan suatu standardiasasi yang mengacu pada aturan ILO dan WHO. Hal itu juga sudah diatur oleh International Maritime Organization (IMO) dalam Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 yang diamandemen 2010.
Fakta yang terjadi di Indonesia saat ini, sesuai penyataan dari pihak Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Kementerian Perhubungan dalam coffee morning meeting pada tanggal 2 November 2017 di Hotel Harris, Kelapa Gading, yang diselenggarakan oleh POLTEKPEL Surabaya diperoleh hasil sebagai berikut:
Pertama, standardisasi yang ditetapkan di Indonesia, belum mengacu pada ketentuan standard internasional yang telah ditetapkan oleh ILO & WHO yang ada dalam MLC 2006. Kedua, format Medical Fitness Pelaut dengan logo Garuda, juga kondisinya sama, formatnya belum sesuai dengan ketentuan MLC 2006
Menanggapi hal tersebut, Capt. Akhmad Subaidi dari CIMA (Consortium Indonesian Manning Agency) menjelaskan bahwa disadari banyak negara telah menetapkan standard yang berbeda-beda untuk MCU Pelaut. Maka ILO bekerja sama dengan WHO telah memberikan petunjuk/standardisasi pengecekan kesehatan pelaut yang dapat digunakan secara internasional.
“Standardisasi tersebut juga mengatur persyaratan dokter/medical practitionares yang boleh melaksanakan pengecekan kesehatan pelaut. Penetapan standard internasional yang dibuat tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh IMO dalam STCW 1978 dan amandemen 2010,” terang Akhmad dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi di Jakarta, (4/11).
Ia menambahkan, standard pengecekan untuk kesehatan mata color vision (buta warna) juga sudah diatur. Minimum standar kesehatan mata telah ditetapkan dalam STCW table A-I/9, mengatur minimum jarak pandang, ketajaman penglihatan, buta warna, lantang pandangan, kemampuan penglihatan pada malam hari.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua officer (deck & engine) dan rating yang melaksanakan dinas jaga. Akhmad menambahkan, tidak ada ketentuan pengetesan buta warna untuk pelaut yang tidak melaksanakan tugas dinas jaga, seperti Cook dan Messman
Masih kata dia, pentingnya pengujian pada pengenalan warna adalah sangat penting terhadap keselamatan pelayaran. Dari beberapa laporan yang diterima bahwa kesulitan mengenali warna menjadi bagian dari faktor risiko penyebab kecelakaan, misalnya warna pada lampu sinyal navigasi, warna pada kode kabel listrik.
“Ketentuan dalam STCW menyebutkan bahwa Pelaut diwajibkan lulus uji penglihatan dan buta warna yang berhubungan dengan tugas-tugas mereka di atas kapal,” tandasnya.
Pria dikenal kritis terhadap masalah kepelautan itu lebih lanjut menyatakan dalam navigasi pelayaran dituntut mampu menjalankan kewajiban pengamatan keliling di anjungan. Pelaut juga harus mampu mengenali warna-warna lampu navigasi dengan baik.
“Untuk pelaut dengan tugas kerja teknik atau elektronik juga dituntut untuk mengenali kode-kode warna yang terdapat pada kabel dan peralatan-peralatan elektronik lainnya,” pungkasnya.
(Adit/MN)