Published On: Sun, Oct 30th, 2016

Menilik Sertifikat Kelas Kapal sebagai Pegangan Asuransi Kelola Risiko

Sjaifuddin Thahir

Sjaifuddin Thahir`

Oleh : Sjaifuddin Thahir

MNOL – Jakarta, Kawan-kawan saya masyarakat maritim yang budiman. Baru saja saya ditanya oleh teman-teman saya yang dulu satu sekolah dan teman-teman pelayaran, soal ke manakah kapal berbendera Indonesia miliknya harus dikelaskan? Apakah harus dikelaskan ke Badan Klasifikasi Nasional (BKI), yang merupakan semangat dari PM7/2013 ataukah badan klasifikasi lainnya yang tergabung menjadi anggota IACS (International Association of Classification Society) dan merupakan semangat PM61/2014 serta semangat kompetisi dan persaingan profesional.

Bila harus menjawab secara jujur pertanyaan tersebut dan harus memilih badan klasifikasi untuk kapal saya, maka kapal saya akan saya kelaskan ke badan klasifikasi nasional,(BKI). Hal ini karena citra profesionalitas BKI serta sesuai dengan semangat nasionalisme yang kita kepada bangsa dan negara Indonesia.

Terlepas dari itu semua, melalui pemahaman penulis yang serba terbatas ini, maka izinkan penulis sedikit berbagi rembug pemahaman serta pengalaman yang saya miliki, terkait dengan kapal dan sertifikat kelasnya, lalu kemana sebaiknya pemillik kapal tersebut harus mengkelaskan kapalnya sebagai aset bisnisnya.

Berbicara soal kelas kapal tersebut, maka secara objektif bagi pemilik kapal kata kuncinya adalah premi asuransi kapal yang dijadikan sebagai pertimbangan yang paling utama. Karena premi asuransi kapal tersebut merupakan pertimbangan penting dalam mengelola asetnya. Pemilik kapal pasti akan mencari premi asuransi kapal yang paling sesuai dengan bisnisnya.

Sebagaimana lazimnya pemilik kapal di seluruh dunia, maka pemilik kapal sebagai pebisnis harus benar-benar kompetitif dalam semua sektor bisnis maritim. Untuk itu pemilik kapal akan memilih langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan manfaat keuntungan yang sebesar-besarnya atas tarif premi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kapal. Kembali lagi tentu saja pemilik kapal akan memilih premi asuransi kapal yang paling murah untuk kapalnya serta terjamin bisa mengelola risiko kapal tersebut.

Menyadari akan resiko tersebut, risiko yang akan tertumpu pada asuransi kapal, maka bila dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi, perusahaan asuransi akan meminta persyaratan kunci yaitu dokumen sertifikasi klasifikasi kapal (hull and machinery certificate) dari badan klasifikasi dimana kapal tersebut dikelaskan. Sertifikat tersebut merupakan pegangan legal dan mutlak diperlukan.

Asuransi kapal dunia biasanya mensyaratkan bahwa kapal wajib dikelaskan pada badan klasifikasi anggota IACS. Lalu bagaimana dengan asuransi lokal Indonesia? Apakah memperlakukan hal yang sama? Sesuai dengan prosedur akseptasi kapal, salah satu syarat dari perusahaan asuransi lokal yaitu memiliki dokumen sertifikat kapal kelas BKI.

Pada dasarnya, inti persoalan ini bukan pada berapa besarnya angka premi asuransi kapal yang dibebankan atau dikenakan pada kapal, melainkan ada pada suatu alasan mengapa kapal-kapal tersebut dikenakan biaya premi asuransi dengan jumlah nominal tertentu, yang bisa saja murah atau mahal. Itulah alasan mendasar para pemilik kapal mencari premi asuransi kapal lebih murah. Premi asuransi kapal ditentukan oleh besarnya risiko yang kemungkinan terjadi pada kapal tersebut, dan perusahaan asuransi yang akan menjamin resiko tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan asuransi Lloyd Insurance mempercayakan klasifikasi kapal mereka untuk dikelaskan ke badan klasifikasi anggota IACS yang dikenal oleh asuransi besar. Kapal-kapal Indonesia yang beroperasi di lautan internasional, tentunya tidak bisa dibendung dalam menentukan kelasnya tetapi pelayaran yang beroperasi di dalam negeri seyogyanya memakai kelas BKI, meski semangat kompetisi telah dibuka lewat PM61/2014.

Karena kapal-kapal yang dikelaskan pada badan klasifikasi anggota IACS dianggap masih dipandang oleh dunia asuransi dapat mengurangi timbulnya risiko pada perusahaan asuransi untuk menutup klaim risikonya. Perusahaan asuransi besar sebagai penjamin risiko, menempatkan kepercayaan risikonya pada proses klasifikasi kapal di tangan badan klasifikasi yang mereka percayai. Tentu saja, demi menjaga kepercayaan tersebut, badan klasifikasi kapal akan melakukan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan sertifikat klasifikasi.

Kepercayaan ini merupakan elemen yang sangat penting untuk dipertahankan baik oleh perusahaan asuransi maupun oleh badan klasifikasi kapal. Dengan kata lain, badan klasifikasi kapal tersebut menjual kepercayaan dan menawarkan manajemen risiko yang dibebankan kepada perusahaan asuransi. Di sinilah timbul prinsip saling mempercayai antara badan klasifikasi kapal dengan perusahaan asuransi sebagai penjamin risiko. Kepercayaan ini dapat dicapai jika badan klasifikasi benar – benar memainkan peran pada beberapa simpul proses klasifikasi secara professional, yang dapat dipastikan memenuhi standar keselamatan kapal serta asuransi berani memberikan pertanggungannya.

Oleh karena itu, dalam menghadapi situasi seperti ini, semua pihak yang berkepentingan harus yakin bahwa badan klasifikasi nasional dapat memenuhi ketentuan badan klasifikasi internasional dan juga mampu memegang amanah kepercayaan asuransi, serta senantiasa mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan tersebut. Di sisi lain badan klasifikasi nasional juga harus mampu meyakinkan perusahaan asuransi kapal dalam upaya mengelola risiko aset kapal, dan juga dapat memainkan peran sebagai badan klasifikasi kapal yang professional untuk memastikan standar keselamatan kapal dunia.

Penulis adalah Senior Manager Asset and General Affair pada Biro Klasifikasi Indonesia.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com