Published On: Wed, Oct 26th, 2016

Menyorot Sertifikat Kapal Format Elektronik

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.*

449ff-si20gurita20kapal20pesiar20pribadi20termewah20urutan20420di20duniaMN
– Dalam tulisan ini, penulis ingin berbagi informasi soal “sertifikat kapal format elekronik” meski agak terlambat, di mana sertifikat kapal yang ada saat ini adalah masih versi kertas. Mudah-mudahan informasi ini bisa menjadi inspirasi positif kita semua. Tentunya melalui keterbatasan pemahaman penulis sendiri soal informasi terkait.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Organisasi maritim dunia (IMO) sebenarnya sudah membantu beban dari Negara-negara anggotanya termasuk Indonesia dalam mengelola, mengurus serta memeriksa sertifikat kapal. Lalu siapa yang sebenarnya terbantu? Petugas syahbandar, PSC, ABK dan para pemangku kepentingan lainnya? Tentunya siapa saja yang biasanya ketergantungan dengan sertifikat kertas, akan bisa terbantu dengan penggunaan sertifikat elektronik.

Kenapa IMO mencetuskan ini? Hal ini dilatar belakangi adanya beberapa kejadian dan kenyataan lapangan di sana antara lain sebagai berikut :

1) Sertifikat kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan klasifikasi yang selama ini ada, biasanya disimpan dan didokumentasikan secara konvensional, yang semakin menumpuk, kurang begitu praktis sehingga dengan cara format elektronik akan lebih praktis.

2) Petugas Syahbandar, PSC atau pemangku kepentingan lainnya kadang meragukan validitas suatu sertifikat, sehingga keraguan ini merupakan beban mental bagi kapten kapal dan ABK, pemilik kapal atau operator, petugas PSC, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu penggunaan sertifikat elektronik dan dicetak dengan versi sertifikat elektronik, diharapkan bisa mengeliminir keraguan ini.

3) Banyak persoalan bahwa saat kapal-kapal mengalami pemeriksaan syahbandar, PSC, kadang ditemukan sertifikat kertas yang telah diterbitkan akan tapi belum tiba di atas kapal atau sertifikat kertas mengalami rusak atau hilang. Maka dengan format elektronik bisa teratasi.

Sehingga IMO menetapkan satu set fitur sertifikat elektronik untuk membantu dan meringankan permasalahan dalam ketergantungannya pada kertas. Lalu apa konsekwensinya? Bila Pemerintah Indonesia harus menggunakan sertifikat elektronik, maka pemerintah harus memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan memiliki fitur yang ditetapkan oleh IMO, Antara lain:

1) validitas dan konsistensi format dan isi sertifikat kapal yang dipersyaratkan dalam konvensi internasional atau instrumen yang diberlaku;

2) sertifikat kapal harus dilindungi dari upaya-upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab misalnya tindakan penyuntingan atau pengeditan. Semua perubahan atau revisi harus dilakukan oleh pemerintah;

3) tersedia nomor pelacakan yang unik dan digunakan untuk verifikasi sertifikat

4) tersedia Simbol dicetak dan terlihat jelas dan sumber penerbit sertifikat, dan lain-lain.

Konsekwensi lain adalah bahwa Pemerintah Indonesia harus menggunakan website untuk mengontrol secara online atau memverifikasi sertifikat elektroniknya, serta pemerintah harus memastikan bahwa situs dibuat dan dikelola sesuai dengan standar keamanan informasi untuk kepentingan kendali akan aksesnya. Serta pada pencegahan adanya penipuan, ketahanan terhadap serangan cyber dan ketahanan akan bencana alam.

Apa konsekwensi bagi pemilik kapal, operator dan ABK yang menggunakan sertifikat elektronik?. pemilik kapal, operator dan ABK maka harus memastikan bahwa sertifikat dapat dikendalikan melalui sistem manajemen keselamatan, sesuai elemen 11 International Safety Management Code (ISM Code). Tanda tangan Elektronik yang diaplikasikan atau diterapkan untuk sertifikat elektronik harus memenuhi standar otentikasi, seperti yang diadopsi oleh Pemerintah. Petunjuk untuk memverifikasi informasi yang terkandung dalam sertifikat elektronik, termasuk konfirmasi periodic harus tersedia di atas kapal.

Ke depan, bila mana Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan atau mengizinkan penerbitan sertifikat elektronik, maka pemerintah diminta oleh IMO untuk menginformasikan kepada IMO atas pengalamannya dan berkomunikasi melalui Global Integrated Shipping Information System (GISIS)

Semua pemangku kepentingan harus menerima sertifikat elektronik. sertifikat elektronik harus diverifikasi dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di atas kapal. Selanjutnya, petugas Syahbandar atau PSC, dalam menerima sertifikat elektronik, harus mengikuti prosedur Port State Control, 2011 (resolusi A.1052 (27)).
*Penulis adalah praktisi Perkapalan dari PT BKI

Mobile : 0817188831

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com