Published On: Wed, Apr 12th, 2017

Nelayan dan Petambak Tradisional Terancam Perompakan, KNTI: Indonesia Darurat Keamanan Laut

Ilustrasi

MNOL, Jakarta – Pemerintah harus segera memastikan jaminan perlindungan keamanan laut yang menjadi ruang kehidupan nelayan dan petambak ikan laut. Hal ini terkait nelayan dan petambak tradisional yang menjadi korban perompakan yang kembali terjadi di perairan Tanjung Selor, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kejadian ini terjadi tepat pada Hari Nelayan 6 April 2017 lalu terhadap Adi yang berumur sekitar 34 tahun yang meninggalkan istri dan seorang anak yang masih berumur sekitar 10 tahun. Kejadian ini bukan pertama kali namun terus terjadi setiap minggu terakhir dan secara aktif diabaikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kebijakan nasional telah memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bekerja memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi Nelayan. Secara tegas Pasal 39 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan keamanan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan dan Pembudidaya Ikan.

Sebelumnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Kelautan memandatkan Pemerintah memastikan keamanan laut dengan membentuk Badan Keamanan Laut. Namun yang ada malah Pemerintah sibuk dengan upaya yang kurang strategis dalam pengawasan laut, bahkan terjebak dengan seremonial penenggelaman kapal asing yang harus dievaluasi.

Upaya melawan illegal fishing dan keamanan laut tidak dapat hanya dengan penenggelaman kapal pelanggar hukum tetapi harus melalui upaya menyeluruh yaitu mengenai tata kelola pengawasan laut yang masih lemah. Kontek saat ini kebijakan pengelolaan laut masih menerapkan model “multi agency, multi task” yang tidak efektif.

Terlihat dari data penenggelaman kapal antara Tahun 2015 telah berlangsung proses hukum terhadap 157 kapal ikan ilegal (84 kapal ikan asing dan 73 kapal ikan Indonesia), 113 kapal asing dan 10 unik kapal bendera Indonesia ditenggelamkan. Sementara, tahun 2016 (22 November 2016): telah menangkap 151 kapal ikan ilegal (terdiri dari 128 kapal ikan asing, 23 kapal ikan Indonesia) dengan 115 yang telah ditenggelamkan.

Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tarakan, hal ini menunjukkan upaya penyelesaian permasalahan pencurian ikan tidak hanya dapat diselesaikan dengan sekadar penenggelaman kapal. Terkait dengan itu, Rustan juga menyatakan KKP seharusnya bekerja menyelesaikan perompakan di laut dan menjamin keamanan nelayan dan petambak terhadap usaha kegiatan di laut.

“Menteri Susi lebih baik berhenti melakukan upacara penengelaman kapal ilegal fishing, dan segera melakukan upaya strategis dalam menangkap perampok tambak nelayan, yang sudah meresahkan agar nelayan dan petambak dapat aman bekerja,” imbuh Rustan.

Lanjutnya, pelaku perampokan bekerja di tempat yang seringkali sangat susah diawasi dan menjadi lumrah dilakukan malam hari dimana aparat pengawas di laut tidak melakukan patroli.

“Pokoknya pemerintah dan aparat keamanan harus menyelesaikan kasus ini seterang-terangnya agar tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Marthin Hadiwinata dari DPP KNTI, menambahkan bahwa  upaya memastikan keamanan laut seharusnya lebih bersifat strategis, dengan menyelesaikan tumpang tindih kementerian, badan dan lembaga yang bertugas mengawasi laut.

“Setidaknya saat ini terdapat 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut. Pada akhirnya dukungan penganggaran pengawasan di laut cenderung lemah dan secara kuantitas patroli akan sangat terbatas,” ulasnya mengakhiri.

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com