Published On: Sat, Apr 22nd, 2017

Pelaut Senior desak KPI untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pelaut Indonesia di Luar Negeri

Pelaut Indonesia di luar negeri (Foto: Michael Sendow, Kompasiana)

MNOL, Jakarta – Pelaut Senior menegaskan bahwa sejatinya KPI menjamin perlindungan dan kesejahteraan pelaut yang bekerja di luar negeri selama mereka bekerja di perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu sesuai dengan Collective Bargaining Agreement (CBA) yang ditandatangani oleh KPI dengan perusahaan pelayaran atau operator kapal dan disahkan oleh Ditjen Hubla.

Menurut juru bicara Pelaut Senior, Teddy Syamsuri, selain mengatur hal gaji standar internasional, CBA juga memberikan kepastian perlindungan kepada pelaut. Terutama bagi pelaut yang menghadapi masalah dengan pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan mereka. Termasuk pengurusan asuransi bila pelaut mengalami kecelakaan atau meninggal saat bekerja di kapal.

“Jaminan KPI mendapat respons ITF (International Transportworkers’ Federation-red) sebab KPI merupakan satu-satunya organisasi pelaut di Indonesia yang berafiliasi dengan ITF. Bila anggota KPI menghadapi kesulitan di luar negeri akan dibantu oleh inspektur ITF atau Serikat Pekerja afiliasi ITF setempat,” ujar Teddy dengan tegas di Sekretariat Pelaut Senior, Bilangan, Jakarta, (22/4).

Dengan berafiliasi ke ITF, KPI diizinkan menempatkan pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera kemudahan atau FOC (Flag of Convenience), seperti kapal berbendera Panama, Bahama, Cyprus, Liberia, dan lainnya. Setiap pelaut anggota KPI yang bekerja di kapal FOC harus membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) secara perorangan (seafarer employment agreement) sesuai CBA standar ITF.

“Untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan yang maksimal kepada pelaut, KPI mendesak pemerintah segera memperkuat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional Sektor Maritim sub sektor Kepelautan,” tandasnya.

Lebih lanjut Teddy mengutarakan, unsurnya terdiri dari pemerintah, asosiasi pengusaha pelayaran dan serikat pekerja. “Selama ini LKS Tripnas tersebut yang seharusnya diwadahi Kementerian Perhubungan. Sudah beberapa kali KPI mengusulkan standar upah nasional untuk pelaut baik untuk pelayaran lokal antar pulau maupun untuk pelayaran intersuler kepada Kemenhub, tapi tidak pernah bisa diputuskan karena LKS Tripnas tidak jalan,” beber pelaut kawakan tersebut.

Sebenarnya LKS Tripnas sendiri sudah diatur dalam MLC 2006, yang menyatakan bahwa penerapan ketentuan MLC yang bukan mandatori dapat diputuskan dalam forum tripartit di masing-masing negara anggota ILO.

Teddy menambahkan MLC 2006 memang tidak menetapkan standar gaji pelaut dalam angka, tetapi mengatur secara tegas ketentuan-ketentuan yang bersifat mandatori menyangkut perlindungan maupun kesejahteraan pelaut. Mulai dari saat direkrut, ditempatkan, selama penempatan (di kapal) sampai pemulangan, termasuk hal-hal apa saja yang harus tercantum dalam suatu perjanjian kerja (PKL) antara pelaut dan perusahaan.

Sampai Mei 2014 telah tercatat pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri yang anggota KPI sejumlah 33.196 orang. Dengan rincian di antaranya sebanyak 4.121 orang bekerja sebagai deck officer di kapal kargo, tanker dan offshore. Selain itu, sebanyak 4.796 orang bekerja sebagai engine officer di kapal kargo, tanker dan offshore serta 7.205 orang bekerja sebagai deck rating di kapal kargo, tanker dan offshore.

“Juga terdapat 6.981 pelaut sebagai engine rating di kapal kargo, tanker dan offshore, 7.126 pelaut sebagai crew kapal pesiar, serta 2.967 pelaut bekerja sebagai crew kapal penangkap ikan,” terangnya.

Berdasarkan prediksi The Baltic and International Maritime Council (Bimco) pada tahun 2015 dibutuhkan 1.523.440 pelaut di dunia. Sedangkan pasokannya hanya 1.454.199 pelaut atau kurang 69.241 pelaut. Sedangkan tahun 2020, dibutuhkan 1.5693.198 pelaut di dunia, namun pasokannya 1.555.281 pelaut atau kurang 37.917 pelaut.

“Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri juga merupakan penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara tercatat tahun 2015, sekitar Rp16 trilun per tahunnya, lantas apa timbal baliknya buat pelaut? Itulah kenapa KPI harus memperjuangkan hak itu untuk kesejahteraan pelaut kita di luar negeri,” pungkas Teddy.

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com