Published On: Sat, Apr 15th, 2017

Pelaut Senior: Negara harus hadir dan Berpihak pada Pelaut

 

Para anggota Pelaut Senior

MNOL, Jakarta – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Kepulauan atau Archipelago State yang lebih luas perairannya ketimbang dengan luas daratannya. Namun selama ini ternyata pemerintah belum siap mengikuti standar gaji International Maritime Organization (IMO) untuk kaum pelautnya.

Pelaut Senior melalui juru bicaranya, Teddy Syamsuri menyayangkan hal tersebut. Kendati Kementerian Perhubungan pernah menyatakan bahwa standardisasi upah minimum sektor kelautan akan diupayakan naik mendekati standar internasional seiring dengan meningkatnya kebutuhan kapal yang mendorong kesejahteraan pelaut namun hingga kini urung terlaksana.

“Hanya saja disayangkan sampai saat ini dan pada realitanya, pengupahan untuk pelaut yang menjadi awak kapal di kapal-kapal niaga nasional belum juga memenuhi harapan untuk pelaut, malah masih ada perusahaan yang menentukan gaij dibawah upah minimum regional (UMR),” kata Teddy.

Padahal International Labour Organization (ILO) sudah merekomendasikan upah dasar minimum untuk Able Bodied (AB) Seamen atau Jurumudi. Tujuan utama dari gaji pokok minimum bagi AB adalah dalam rangka memberikan jaring pengaman internasional untuk perlindungan, dan untuk berkontribusi ke pekerjaan yang layak bagi pelaut.

Sambung Teddy, hal ini didasarkan pada ketentuan upah pelaut ILO, jam kerja dan rekomendasi pengawakan kapal Nomor 87 Tahun 1996, yang merekomendasikan bahwa gaji pokok atau gaji bulanan untuk Jurumudi harus tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh Komisi Maritim Bersama (KBM) secara periodik. KBM adalah bagian bipartit antara pemilik kapal dan pelaut yang ditetapkan oleh ILO.

“Rekomendasi itu sendiri mendefinisikan pelaut sebagai setiap orang yang ditetapkan demikian oleh undang-undang atau peraturan nasional atau kesepakatan bersama yang dipekerjakan atau terlibat dalam kapasitas apapun di atas kapal yang berlayar di laut,” terangnya.

Namun mengingat IMO tidak memiliki kapasitas untuk membuat instrumen hukum yang komprehensif tentang perlindungan terhadap para pelaut, maka sudah tepat apabila ILO membuat Maritime Labour Convention (MLC) Tahun 2006 sebagai instrumen hukum internasional. Diterimanya MLC 2006 juga menjadi inspirator disahkannya tema Hari Maritim Sedunia (World Maritime Day) pada sidang Dewan IMO pada tahun 2009, bahwa pada tahun 2010 dicanangkan sebagai Tahun untuk Pelaut (Year of Seafarers).

Pelaut Senior yang merupakan anggota Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) telah berkontribusi sejak KPI masih bernama PPI (Persatuan Pelaut Indonesia), saat berkantor di kompleks AIP Gunungsari Jakarta. Dari markasnya di Bilangan jalan Jatinegara Timur Jakarta Timur, Pelaut Senior meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib kaum pelaut yang sekian lamanya termarjinalkan bagaikan anak tiri, bahkan selalu jadi obyek untuk dijadikan sapi perah baik oleh oknum birokrat yang berwenang maupun oknum pengusaha crew agency yang merekrutnya.

“Sudah tiba saatnya pemerintah berpihak pada pelaut yang selama ini selalu dijadikan obyek penderita dari suatu kebijakan pembangunan ketenagakerjaan yang kurang adil, yang bukan hanya sekedar asumsi melainkan sudah menjadi suatu fakta yang tak bisa terbantahkan bahwa keberadaan pelaut belum diperhatikan secara serius,” ujar Koordinator Pelaut Senior, Hasoloan Siregar menambahkan dalam keterangan persnya di Jakarta (15/4/2017).

Hasoloan menjelaskan Apalagi pada 8 September 2016, MLC 2006 telah disetujui DPR untuk menjadi Undang-undang, dan pada 6 Oktober 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan MLC 2006 atau Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006.

Maka secara umum, MLC 2006 ini adalah sebagai ‘Seafarers Bill of Rights’, yaitu merupakan ‘tiket’ bagi para pelaut untuk menuntut haknya sebagai pekerja, yang memiliki karakter berbeda dengan pekerja di sektor industri yang lain.

Fungsi MLC 2006

Sementara itu Teddy Syamsuri mengingatkan lagi kepada para agensi pengawakan, bahwa asas dasarnya untuk memperhatikan eksistensi pelaut, adalah melalui kesepakatan MLC 2006 yang disepakati PBB. Adapun isi dari MLC yang mengatakan bahwa agen pengawakan swasta harus diatur.

Pelaut

“MLC melarang pengenaan biaya bagi pelaut untuk mendapatkan jabatan di kapal, pengenaan pemotongan illegal dari gaji, dan praktek menerapkan daftar hitam (black list) bagi individu pelaut. Pemilik kapal harus memastikan agen pengawakan yang digunakan memenuhi standar,” tandas Teddy.

ILO menurut Teddy, menyadari bahwa sesuai dengan survey yang dilakukan berbagai organisasi, transportasi barang dari satu tempat ke tempat yang lain, dari satu negara ke negara yang lainnya. Dan 90 persen dilakukan dengan menggunakan transportasi laut. Bahwa saat ini lebih dari 1,2 triliun pelaut bekerja untuk mengantarkan barang-barang tersebut melalui kapal-kapal dimana mereka bekerja.

“Oleh karena itu tidak hentinya para anggota ILO membahas bagaimana meningkatkan kesejahteraan bagi pelaut melalui ketentuan ketentuan yang bisa diterima secara mendunia. Sehingga sudah seharusnya keberadaan pelaut menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia sebagai pemilik Negara Kepulauan terbesar di dunia ini,” tuturnya.

Namun demikian, imbuhnya, pemerintah harus menyiapkan untuk implementasinya yang tepat. Jangan selalu memikirkan kondisi industri maritim nasional, khususnya perusahaan pelayaran nasional.

Menurut Teddy, pemerintah khawatir, soal ketentuan-ketentuan perusahaan pelayaran yang harus menjadi tanggung jawabnya, mulai dari penyediaan akomodasi awak kapal, penggajian pelaut, kesejahteraan dan kesehatan para pelaut serta kesejahteraan keluarga pelaut dimana aturan MLC 2006 telah menjadi hak-hak dasar bagi pelaut seluruh dunia, tak terkecuali bagi pelaut Indonesia.

“Diharapkan pemerintah bisa merubah mindset-nya dari kepedulian terhadap industri maritim dan perusahaan pelayaran nasional untuk dialihkan perhatiannya kepada pelaut sebagai tulang punggung pembangunan transportasi laut,” kata Teddy.

LKS Tripartit Nasional 

Sebenarnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional Sektor Maritim sub sektor Kepelautan (Tripnas) sendiri sudah diatur dalam MLC 2006, yang menyatakan bahwa penerapan ketentuan MLC yang bukan mandatori dapat diputuskan dalam forum tripartit di masing-masing negara anggota ILO.

“MLC 2006 memang tidak menetapkan standar gaji pelaut dalam angka, tapi mengatur secara tegas ketentuan ketentuan yang bersifat mandatori menyangkut perlindungan maupun kesejahteraan pelaut,” bebernya.

“Mulai dari saat direkrut, ditempatkan, lalu selama penempatan di kapal sampai pemulangannya, termasuk hal-hal apa saja yang harus tercantum dalam suatu perjanjian kerja (PKL) antara pelaut dan perusahaan. Sudah semestinya harus diperjelas oleh pemerintah sekalipun bersifat mandatory,” tegas Teddy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Seknas Jokowi DKI.

Semua ini menurut Koordinator Pelaut Senior Hasoloan Siregar, hanya demi perspektif visi Poros Maritim Dunia Presiden Jokowi dengan program prioritas Tol Laut yang pastinya membutuhkan pelaut yang andal.

“Termasuk merespons misi Nawa Cita Presiden Jokowi untuk negara hadir agar segera terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi kaum pelaut kita,” pungkasnya.

(Adit/MN)

 

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com