Published On: Tue, Mar 7th, 2017

Pengamanan di Zona Terluar, Tantangan Bakamla untuk menjadi Indonesia Coast Guard

Operasi Bakamla di perairan Indonesia

MNOL, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang dilegitimasi oleh UU No 32 tahun 2004 tentang Kelautan dan Perpres No 178 tahun 2014 telah diproyeksikan menjadi Indonesia Coast Guard. Layaknya Coast Guard di negara-negara maju, Bakamla dituntut untuk memiliki fungsi mengamankan perairan Indonesia yang menjangkau ZEE dan pulau-pulau terluar.

Menurut Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan Unhan Kemhan Laksda TNI Dr Amarullah Octavian ST, MSC, DESD, Bakamla sesuai fungsi Coast Guard dapat berstatus semi militer atau militer penuh yang berfungsi menjaga pulau dan laut dari semua bentuk ancaman.

“Dalam UU RI Nomor 17 tahun 1985, dapat menjadi landasan hukum peran Bakamla sesuai fungsi Coast Guard yaitu untuk mengatasi ancaman di laut dan atau ancaman dari laut yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional,” terang Octavian biasa akrab disapa kepada maritimnews beberapa waktu lalu.

Sambung lulusan AAL tahun 1988 ini, dalam menjaga keamanan laut khususnya daerah terluar, Bakamla harus melakukan sinergi sesuai hukum internasional dan hukum nasional.

Penegakan hukum di laut terbagi ke dalam 2 locus, yaitu batas 12 Nm atau laut teritorial, dan lebih dari 12 Nm atau Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.

“Prinsipnya, jika masih sebatas 12 Nm maka penegak hukum bisa semuanya, TNI, Bakamla, Polairud dll. Sedangkan jika lebih dari 12 Nm, maka hanya TNI AL dan Bakamla, kecuali KKP untuk menangani perikanan dan Imigrasi untuk menangani imigran gelap,” paparnya.

Dalam menjalankan fungsinya itu, Bakamla harus mengembangkan sistem deteksi dan sistem interceptor. Idealnya sistem deteksi, terang Octavian dengan menggunakan bermacam sarana seperti radar, sonar, UAV dan satelit.

“Dengan sistem deteksi tersebut Bakamla bisa mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman berikut analisanya,” tambahnya.

Sehingga sistem kedua, yaitu interceptor bisa dikerahkan dengan tepat dan terukur, seperti pengerahan kapal patroli Bakamla atau helikopter Bakamla. Maka dari itu, Bakamla juga harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Bahkan tidak hanya itu, Octavian menyatakan bahwa Bakamla juga bisa melakukan pembinaan masyarakat pesisir, khususnya di pulau-pulau terluar.

“Pembinaan masyarakat pesisir adalah fungsi khas sistem pertahanan negara yang dapat dikembangkan oleh Bakamla karena Bakamla itu sendiri di dalam sistem pertahanan negara masuk ke dalam kategori Komponen Cadangan,” bebernya.

Untuk mendukung fungsi tersebut, selain kapal patroli, Bakamla juga memiliki Stasiun Pemantau Kemanan dan keselamatan Laut (SPKKL) yang tersebar di 11 titik wilayah NKRI. Stasiun tersebut berada langsung di bawah kendali Zona Maritim Bakamla yang saat ini terbagi menjadi tiga zona yakni di Batam, Manado, dan Ambon.

Octavian mengakui memang jumlah itu masih jauh dari ideal mengingat luasnya territorial Indonesia. Namun setidaknya proses pembangunan terus dirintis oleh Pemerintah guna mengoptimalkan kemampuan Bakamla.

“Semuanya butuh proses, yang terpenting komitmennya untuk menjaga perairan Indonesia,” pungkasnya.  (Adit/MN)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com