Published On: Mon, Sep 11th, 2017

Pengamat: TNI lebih baik Urus 4 Prajurit TNI AL yang Disandera Filipina daripada ke Myanmar

Muslim Rohingya

MN, Jakarta – Tuntutan agar TNI masuk ke Myanmar dalam rangka mengevakuasi warga Muslim Rohingya mendapat kritikan dari pengamat militer. Alasannya, karena untuk menurunkan TNI ke Myanmar harus melalui prosedur yang jelas terlebih dahulu.

“Aturan PBB mengacu pada mekanisme pengiriman Pasukan PBB setelah ada resolusi PBB. Resolusi bisa diajukan oleh salah satu negara anggota PBB melalui General Assembly atau pengajuan salah satu negara anggota Security Council baik yang permanen atau yang non permanen,” ujar pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati melalui pesan singkatnya yang diterima redaksi di Jakarta (11/9).

Menurut Nuning biasa akrab disapa, Resolusi PBB itu juga bisa dinyatakan oleh Sekjen PBB setelah menerima laporan resmi Tim Investigasi atau Pencari Fakta yang dibentuk PBB. Setelah itu akan dibentuk komisi khusus yang akan menangani pengiriman pasukan perdamaian PBB mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran.

“Komisi ini juga bertugas menyiapkan berapa kontribusi setiap negara untuk mendukung biaya operasional dan negara mana saja yang memiliki Stand by Force untuk dikirimkan. Komisi ini bersama Tim Investigasi/Pencari Fakta yang sudah dibentuk sebelumnya akan berkoordinasi ketat dengan negara tujuan dan negara-negara tetangganya,” terangnya.

Kasus Rohingya telah menyedot perhatian rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim. Atas dasar ikatan Aqidah, mayoritas rakyat Indonesia mengutuk tindakan militer Myanmar atas kekerasan terhadap warga muslim Rohingya. Bahkan tak tanggung-tanggung, TNI pun diminta untuk kirimkan pasukan ke negara beribukota Rangon itu.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati

Sambung mantan Anggota DPR RI Komisi I ini, khusus kasus Rohingya harus ada rekomendasi dari ICRC (The International Committee of the Red Cross) dan UNHCR (United Nations Human Rights Council-red) terlebih dahulu.

“ICRC dan UNHCR akan menyelidiki apakah ada pelanggaran HAM di sana atau tidak? Jadi tidak bisa negara lain menyatakan serta merta ada pelanggaran HAM sementara tidak ada pernyataan dari PBB,” tandasnya.

Memang tugas menjaga perdamaian dunia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Namun wanita yang juga menjadi pengamat intelijen ini menyatakan bahwa tugas melindungi segenap bangsa Indonesia tak bisa ditinggalkan.

TNI yang merupakan bagian dari rakyat hingga kini ada 4 personel yang belum jelas nasibnya. Merekalah personel TNI AL yang disandera di Filipina usai menggagalkan praktik illegal fishing oleh nelayan Filipina.

Kejadian ini berlangsung pada Desember tahun lalu. Bahkan ada satu di antaranya merupakan putra salah satu petinggi TNI AL. Tegas Nuning, hal ini sungguh mengoyak kedaulatan Indonesia.

“Jangan sampai TNI sangat bereaksi masuk Myanmar sementara 4 prajurit TNI AL yang masih disandera di Filipina justru tidak diperhatikan. Padahal kedua tugas ada di dalam Pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com