Published On: Mon, Oct 2nd, 2017

Penguatan Demokratisasi Sebagai Pilar Pembangunan Maritim

Konvensi Hak Sipil dan Politik Pembangunan

Konvensi hak sipil dan politik pembangunan.

Konvensi hak sipil dan politik pembangunan.

Indonesia sudah meratifikasi hak sipol tahun 2005 sehingga pemerintah Indonesia wajib melindungi dan memajukan hak sipol. Artinya, kebebasan yayasan dan perkumpulan yang dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan wajib dilindungi dan dimajukan, bukan dibatasi dan dilanggar. Pemerintah memang boleh melakukan pembatasan akan tetapi harus disertai syarat dan urgensi yang jelas dan nyata, yang sudah diatur oleh konvensi itu sendiri.

Konvensi Hak Sipil dan Politik adalah konvensi PBB yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum, tanggal 16 Desember 1966, berisi tentang hak-hak warga negara yang termasuk di dalamnya adalah hak sipil dan politik, satu diantaranya adalah kebebasan berserikat.

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini, dengan UU No.12 Tahun 2005. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, mengatur Hak untuk berserikat dalam pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.

Indonesia sudah menjadi warga dunia dan Indonesia sudah menyepakati berbagai komitmen dan perjanjian internasional. Oleh karena itu, Indonesia terikat secara moral dan hukum internasional, yang antara lain Indonesia terikat dengan kesepakatan efektivitas bantuan luar negeri.

Dalam pertemuan tingkat tinggi ketiga yang diselenggarakan oleh Working Party on Aid Effecitiveness at the Development Committee of the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD DAC) mengenai efektivitas bantuan yang diselenggarakan di Accra, Ghana, tanggal 2-4 September 2008, menghasilkan komitmen yang penting bagi masyarakat sipil secara global, yaitu diakuinya masyarakat sipil sebagai aktor pembangunan.

Komitmen ini ditandatangani oleh pemerintah dan negara donor. Pemerintah Indonesia juga termasuk penandatangan komitmen internasional ini sebagai negara penerima bantuan.

Pertemuan Tingkat Tinggi ke empat yang berlangsung di Busan, Korea Selatan pada tanggal 29 November- 1 Desember 2011, kembali menegaskan peran masyarakat sipil sebagai aktor pembangunan yang dijamin oleh aktor pembangunan yang lain yaitu pemerintah dan donor.

Bentuk pengakuan tersebut adalah baik pemerintah dan donor berkewajiban menyediakan lingkungan yang mendukung masyarakat sipil, meliputi perlindungan hukum, perlindungan dari ancaman kelompok lain, peningkatan kapasitas dan dukungan dana. Sisi lain, masyarakat sipil mendorong proses akuntabilitas di dalam dirinya sendiri yang telah dirumuskan secara global dalam Istambul Principles.

Komitmen Busan ini telah mempertegas komitmen Accra dari pemerintah dan Negara donor untuk peran organisasi masyarakat sebagai aktor pembangunan. Sebagai penandatangan komitmen ini kewajiban Pemerintah Indonesia adalah mengimplementasikan dengan menyediakan lingkungan yang mendukung bagi masyarakat sipil dan memastikan masyarakat sipil dapat bekerja secara aman dan nyaman dalam proses pembangunan

Seringkali solusi persoalan pembangunan jauh lebih mudah diidentifikasi daripada menguak akar masalahnya. Dalam konteks yang lebih kurang sama, dua puluh tahun lalu, aktivis lingkungan Barbara Ward (1982), telah menegaskan ”For an increasing number of environmental issues the difficulty is not to identify the remedy, because the remedy is now well understood. The problems are rooted in the society and the economy – and in the end in the political structure”.

Pages: 1 2 3 4

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com