Published On: Sun, Sep 24th, 2017

Poros Maritim Dunia Jangan Terganggu dengan Isu Impor Senjata Illegal

Presiden Jokowi dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

MN, Jakarta – Isu impor senjata illegal yang menjadi trending topic beberapa hari ini ditegaskan agar jangan membuat gaduh suasana dan membuat perpecahan. Pasalnya, Pemerintahan Joko Widodo dengan visi Poros Maritim Dunia-nya yang menginjak usia hampir tiga tahun ini sangat terancam bila isu seperti ini dikemukakan terus menerus.

Syarat untuk mencapai negara maritim yang digdaya adalah dengan semangat persatuan dan gotong royong yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Itulah makna yang terkandung dalam peringatan Hari Maritim Nasional 23 September 2017.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan agar pengusutan isu impor senjata ilegal harus dilakukan dengan kepala dingin. Hal itu agar terlepas dari intrik-intrik politik yang membahayakan pemerintahan dan kesinambungan NKRI.

“Di satu sisi tidak boleh ada yang paranoid bahwa isu tersebut digoreng untuk memperburuk citra pemerintah tapi di sisi lain harus diwaspadai juga adanya pihak-pihak yang mengadu domba antar instansi resmi negara,” ujar Sufmi di Jakarta.

Sebelum ada keterangan yang jelas dari Panglima TNI soal institusi mana yang pernah berencana mengimpor senjata, Waketum partai berlambang Kepala Garuda ini meminta agar kita semua tidak berasumsi yang lain. “Masalah ini adalah masalah hukum, jadi kita hanya boleh memberikan penilaian berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum,” ungkapnya.

Belakangan muncul spekulasi bahwa institusi tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Sufmi membantah spekulasi tersebut karena sangat tidak berdasar. “Kita tahu berdasarkan tugas dan wewenang  di bidang intelijen tidak ada kepentingan BIN untuk mengimpor senjata dengan jumlah begitu besar,” terangnya.

Dengan fungsi intelijen, BIN mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaan terhadap keamanan nasional.

“Jika mengacu pada tugas dan wewenang tersebut, sepertinya sudah jelas bahwa yang dimaksud Panglima TNI bukan BIN,” pungkas dia.

Senada dengan Sufmi, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyatakan tantangan terbesar kita dalam turbulensi politik akhir-akhir ini kelihatannya adalah menjaga kewarasan politik.

“Kita semua perlu lebih tenang dan menjaga jarak dari manuver-manuver politik yang sudah menabrak batas kepatutan maupun Undang-undang. Contohnya, manuver politik Panglima TNI Gatot Nurmantyo,” ucap Rachland.

Ia meminta publik untuk memperhatikan saat Panglima TNI membocorkan “data intelijen” bahwa ada institusi di luar TNI hendak membeli 5000 pucuk senjata dengan mencatut nama Presiden Jokowi. Ujar Panglima TNI, “Saya akan serbu”.

“Panglima TNI juga mengancam akan menyerbu Polisi, bila polisi membeli senjata untuk menembak tank. Apakah benar ada rencana Polri membeli senjata berat macam itu?” ungkap Wasekjen Partai Demokrat.

Kesalahan Panglima TNI, menurutnya yang pertama adalah ia tidak sepatutnya membocorkan data intelijen, apalagi yang sensitif, kepada publik.

“Ia harus lapor Presiden. Ia dapat juga menyampaikan kepada DPR. Bukan kepada sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan dan dipandang sebagai upaya untuk menghimpun dukungan bagi manuver-manuver politiknya,” bebernya.

Tetapi yang secara fundamental paling fatal adalah menurut pengematannya adalah saat Panglima TNI mengancam akan “menyerbu”.

“Perlu selalu diingat, dari sisi prinsip democratic accountability, Militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Kenapa? Karena *kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik,” bebernya lagi.

Panglima TNI tidak dipilih  oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi. Salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik, sesuai Pasal 3 dan 17 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Untuk menyegarkan ingatan, dalam pembahasan Rancangan Undang Undang TNI pada awal dekade lalu, yakni awal tahun 2000, siapa berwenang mengerahkan kekuatan TNI ini menjadi polemik sengit. Saat itu, publik menyoroti “Pasal 19″ dalam RUU, yang dipandang kontroversial karena mengizinkan Panglima TNI “dalam keadaan mendesak” mengerahkan kekuatan angkatan perang, asal dalam tempo 1 x 24 jam lapor pada Presiden.

“Pasal itu, seperti kita tahu, melalui perdebatan panjang di DPR yang melibatkan pimpinan TNI, kemudian disepakati digugurkan. Walhasil, Undang Undang TNI yang kini berlaku menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden,” ulasnya.

Masih kata Rachland, Panglima TNI Gatot Nurmantyo melampaui kewenangan dan melanggar Undang Undang saat dia mengancam akan “menyerbu” BIN dan Polisi.

Dalam tempat pertama ia tidak boleh mengeluarkan ancaman demikian karena seharusnya ia sadar dan patuh bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden atas persetujuan DPR. Politik TNI harus selamanya politik negara, bukan politik Panglima TNI.

“Bagi kelangsungan demokrasi, kita semua cukup waras untuk memahami: Pemesanan 5000 senjata serbu oleh badan intelijen, bila itu benar, sama berbahayanya dengan Panglima TNI yang berpolitik praktis dan melampaui kewenangannya,” tutupnya.

 

(Adit/MN)
 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com