Published On: Tue, Feb 28th, 2017

RUU Perikanan Pintu Gerbang Bagi Kegiatan Usaha Pasca Produksi

Kegiatan Pegolahan Perikanan

MNOL, Jakarta – Revisi UU Perikanan seharusnya menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Indonesia. Revisi ini seharusnya melakukan porsi yang besar dengan pembagian usaha perikanan dengan menekankan kegiatan pasca-produksi. Dengan menekankan kegiatan pasca-produksi akan meningkatkan nilai komoditas perikanan yang dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, permasalahan UU Perikanan sebelumnya yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tidak memiliki pengaturan mengenai pasca-produksi. Secara politik hukum UU Perikanan berfokus kepada kegiatan produksi. Pembahasan mengenai paska produksi hanya sekitar 17,6%.

Mengingat revisi UU Perikanan dengan draft terakhir tertanggal 13 Februari 2017 masih berbicara di tataran yang sama, yakni bertumpu kepada aspek produksi. Secara subtansial RUU Perikanan, masih berkutat pada aspek yang sama. Seharusnya, untuk meningkatkan produktivitas perikanan diperlukan upaya untuk juga meningkatkan kegiatan usaha paska produksi. Kegiatan usaha pengolahan juga banyak membantu masyarakat nelayan dalam meningkatkan taraf hidup dan pendapatan.

Di sisi lain, Marthin mengungkapkan bahwa, lebih dari 13 juta tenaga kerja di sektor perikanan, sebanyak 51% beraktivitas di produksi (tangkap dan budidaya), 38% di pemasaran, dan hanya 11% di sektor pengolahan. Padahal dengan lapangan kerja yang terbuka di bagian pasca produksi yaitu di pengolahan maka akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar. Namun tentu dengan adanya perlindungan pekerja yang baik meliputi kondisi kerja yang layak, perlindungan asuransi dan masa tua, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat hingga masalah pengupahan. Hal tersebut juga tidak diatur Revisi Undang-Undang Perikanan.

Lebih lanjut, permasalahan lintas kementerian dan lembaga patut menjadi perhatian khusus. Terkait dengan hasil uji 226 sampel kapal ikan yang uji petik oleh KKP pada tahun 2015. Hasilnya menunjukkan terdapat lebih dari 80%-nya melakukan mark-down berat kotor (gross tonnage) menjadi kurang dari 30 GT. Hal ini berimbas kepada penyelundupan kewajiban pajak hingga pungutan hasil perikanan dan diperparah dengan mengakses bahan bakar minyak yang disubsidi oleh negara, ujar Marthin.

Dibutuhkan formulasi kebijakan untuk menuntaskan sistem tenurial akan kembali memarjinalkan nelayan kecil. Nelayan kecil diberikan kebebasan menangkap ikan di seluruh wilayah Indonesia tetapi tidak ada upaya untuk melindungi wilayah perikanan tangkap yang telah dimanfaatkan secar turun temurun. Pada akhirnya nelayan kecil berada dalam situasi terpaksa kompetisi dengan nelayan/perikanan skala lainnya belum dihadapkan dengan perampasan laut dan tanah melaui proyek reklamasi, infrastruktur di pesisir, dan proyek pariwisata yang meminggirkan warga. (Trianda Surbakti/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com