Published On: Wed, Sep 13th, 2017

Standarisasi Pembuatan Kapal Perang Dalam Negeri, Bagaimana Peran BKI?

Diskusi ringan bersama Dirut BKI Rudiyanto dan Sekper BKI Sjaifuddin Widjaja di ruang kerjanya. (Foto: Anug/MN)

MN, Jakarta – Menghadapi perkembangan dinamika kawasan yang semakin tak menentu, menuntut Indonesia untuk memperkuat pertahanan maritimnya. Kapal perang merupakan salah satu unsur kekuatan pertahanan maritim di suatu negara. Maka dari itu kebutuhan kapal perang di Indonesia yang bercorak maritim terbilang cukup besar.

Dari 300 lebih kapal perang yang dimiliki Indonesia saat ini (dari berbagai tipe) hampir setengahnya merupakan alutsista tua. Bahkan diprediksi, 2/3 wilayah kita yang berupa lautan dan memiliki luas 6,2 juta km2 itu membutuhkan sedikitnya 700 kapal perang.

Kemandirian alutsista melalui industri pertahanan dalam negeri merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam memenuhi kebutuhan itu. Sejak tahun 2012, pemerintah Indonesia telah berorientasi membangun industri pertahanan dalam negeri guna mewujudkan skema Minimum Essensial Force (MEF) tahun 2010-2024.

Tak ketinggalan industri maritim dan galangan kapal juga dituntut untuk mengembangkan kompetensinya dalam rangka mewujudkan visi tersebut. PT PAL Indonesia, salah satu galangan kapal BUMN sudah memproduksi beberapa tipe kapal perang bahkan ada yang telah diekspor.

Langkah ini merupakan kemajuan nyata industri maritim kita terutama dalam menopang pertahanan dan ketahanan nasional dalam visi Poros Maritim Dunia. Diharapkan galangan kapal nasional lainnya dapat memproduksi hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh PT PAL Indonesia.

Mencermati kondisi demikian, dalam sebuah diskusi santai bersama Dirut PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Rudiyanto di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, maritimnews berkesempatan mengulas lebih jauh soal standarisasi kapal perang dan perpaduan antara konsep industri pertahanan dengan strategi pertahanan Indonesia.

BKI selaku BUMN yang melakukan sertifikasi pembangunan kapal nasional saat ini hanya bisa mengklasifikasi kapal untuk keperluan niaga atau non militer. Padahal, menurut Rudiyanto, Badan Klasifikasi Inggris Lloyd’s Register dapat melakukan klasifikasi juga terhadap kapal perang Inggris.

“Memang pernah beberapa kali kita rapat dengan Kementerian Perindustrian dan Pertahanan soal standarisasi kapal perang, namun belum ada kelanjutan lagi,” kata Rudiyanto.

Dirut BKI yang didampingi oleh Sekper PT BKI Sjaifuddin Widjaja ini menerangkan bahwa standarisasi kapal perang yang diproduksi oleh industri maritim dalam negeri sangat menopang adanya efisiensi dan efektivitas dalam pembuatannya.

“Itulah relevansi industri pertahanan dengan strategi pertahanan kita yang menghendaki adanya security dan kemandirian alutsista yang nantinya bisa berdampak ke ekonomi,” beber pria lulusan S1 FISIP UGM tersebut.

Rudiyanto yang memiliki hobi menonton film ini, menyatakan di Indonesia masih sangat sulit melakukan standarisasi kapal perang setiap instansi masih berjalan sendiri-sendiri. Contohnya, antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Perindustrian masih belum sejalan soal ini.

“Sudah pasti BKI juga memiliki versi sendiri jika diminta untuk melakukan standarisasi,” tambahnya.

Sekper PT BKI Sjaifuddin Widjaja menambahkan standarisasi kapal perang sangat bermanfaat bagi Indonesia terutama dalam kondisi darurat. “Kita bisa memproduksi kapal perang dengan cepat karena dengan adanya standarisasi ibaratnya cetakannya sudah ada, jadi galangan kapal manapun yang ditunjuk bisa melakukannya,” ungkap Wiwid biasa akrab disapa.

Ia pun menyebut sudah selayaknya Indonesia melalui Kementerian Pertahanan memiliki badan yang menetapkan standarisasi terhadap kapal perang. Badan itu bisa terdiri dari beberapa perwakilan, termasuk BKI bisa dilibatkan di dalamnya.

“Dulu NaSDEC (National Ship Design and Engineering Centre-red) di lingkungan ITS pernah diproyeksikan sebagai badan pusat perancangan kapal termasuk kapal perang di dalamnya. Tapi hingga saat ini belum pernah terdengar lagi wacana itu,” selorohnya.

Tak hanya itu, dengan standarisasi kapal perang memungkinkan pula adanya demobilisasi kapal-kapal lain (non militer) untuk menjadi kapal perang di masa perang. Hal itu akan mudah karena desain yang baku dapat digunakan dalam bentuk apapun.

Harapan tersebut kini tinggal bertumpu pada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Sesuai dengan realisasi visi maritim, komite ini juga wajib memiliki satu unit yang concern di bidang maritim, salah satunya dalam penetapan standarisasi kapal perang.

Tentunya keterlibatan PT BKI selaku industri strategis nasional yang kini tengah berorientasi menjadi anggota International Assosiation of Classification Society (IACS) dapat memberikan sumbangsih dalam kemajuan dan kemandirian alutsista kita. Sejatinya hal itu juga menuntut BKI untuk mengembangkan kompetensi SDM-nya, khususnya di bidang pertahanan.

 

 

About the Author

- Redaktur Maritimnews.com Penulis Kajian Kemaritiman Indonesia

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com