Published On: Wed, Mar 23rd, 2016

Terkait Intervensi China di Natuna, Letkol Laut (P) Salim: Rule of Engagement kita harus Dievaluasi

 

Kapal jenis korvet class parchim KRI Sutanto 377 tengah melakukan manuver peperangan anti kapal selam, dengan menembakkan roket RBU-6000 buatan Rusia ke tengah laut. (Adit/MN)

Kapal jenis korvet class parchim KRI Sutanto 377 tengah melakukan manuver peperangan anti kapal selam, dengan menembakkan roket RBU-6000 buatan Rusia ke tengah laut. (Adit/MN)

MNOL, Jakarta – Insiden intervensi Coast Guard China dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di Natuna beberapa waktu lalu menimbulkan sorotan pada upaya perbaikan Rule of Engagement kita saat ini. Pasalnya, Rule of Engagement kita dianggap masih memiliki celah kelemahan sehingga hal-hal demikian kerap terjadi di perairan kita.

Menurut Staf Asops Panglima TNI, Letkol Laut (P) Salim, selama ini dalam menghalau hostile intent (niat permusuhan) bila mengalami eskalasi sampai dengan hostile act (tindak permusuhan)perintah untuk menembak dari Panglima TNI masih dilaksanakan dalam bentuk pengusiran hanya sebatas shadowing atau perintah sampai dengan meninggalkan wilayah kedaulatan NKRI.

Ulasnya, hal itu jika dihadapkan pada situasi di lapangan khususnya di laut yang saat ini mengalami kesulitan komunikasi dengan komando atas apabila ada pelanggaran yang dilakukan kapal perang asing, yakni dengan sengaja telah melanggar dan memasuki kedaulatan NKRI dan telah melakukan hostile act maka seyogyanya tidak hanya dilakukan pengusiran bila perlu dilaksanakan penembakan.

“Tentunya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan yang telah disetujui Panglima TNI. Di samping sebagai efek jera juga akan berdampak meningkatkan bargaining power dalam diplomasi pertahanan kita,” terang lulusan AAL tahun 1995 itu.

Rule of Engagement (ROE) aturan pelibatan merupakan kebijaksanaan dan pembatasan bagi komando satuan bawah di lapangan dalam mengambil inisiatif tindakan setiap pelibatan. Hal itu dilakukan saat interaksi satuan operasional TNI dengan pihak asing di lapangan dalam situasi hostile intent dan hostile act.

Beberapa analisis yang dikemukakan oleh Pamen TNI AL berpangkat Melati Dua yang rajin menulis buku itu berdasarkan pengalamannya sewaktu menjadi Komandan KRI. Kebetulan ketika memegang komando itu, dirinya dihadapkan dengan permasalahan Blok Ambalat di mana Kapal Perang Malaysia kerap melintasi perairan yurisdiksi kita.

Bersama dengan jajarannya, tangannya sudah gatal kala melihat tingkah laku Kapal Perang Malaysia yang tidak mengindahkan peringatan KRI yang telah melanggar hak kedaulatan dan bertindak hostile act.

“Karena ada aturan kita tidak boleh menembak lebih dulu jadi yang kita lakukan saat itu ya menabrakan kapal kita sampai bisa. Karena tidak ada aturannya tidak boleh menabrak,” selorohnya.

Sambung Salim, hakekat dari aturan pelibatan adalah mencegah atau mengatasi dampak yang tidak menguntungkan berkaitan dengan risiko tindakan yang diambil oleh para komandan di lapangan dalam pelaksanaan tugas.

“Tujuan dari Rule of Engagament pada masa damai untuk mencegah permusuhan, juga menegakkan kewibawaan negara guna menjamin kepentingan, kelangsungan hidup atau keselamatan unsur/satuan, bangsa dan negara,” bebernya.

Masih kata Salim, sedangkan pada masa perang, Rule of Engagement itu bertujuan untuk mengendalikan pertempuran dalam lingkup kepentingan pencapaian sasaran strategis dan tujuan perang itu sendiri.

Pamen TNI AL yang aktif dalam diskusi permasalahan maritim itu menjelaskan dasar penyusunan Rule of Engagement kita antara lain; UUD 1945, di mana dalam Pembukaannya disebutkan ikut melaksanakan ketertiban dunia sehingga menuntut kita menyelesaikan segala pertikaian dengan cara damai.

Selanjutnya ada Konvensi PBB 1982 tentang hak negara terkait dengan pantai dan lautnya, hak bela diri yaitu ada di Piagam PBB tahun 1945 pasal 51, pencegahan konflik, transisi dari krisis ke konflik atau sebaliknya, menejemen konflik, manajemen ketegangan antara kepemimpinan sipil dan militer, manajemen ketegangan antara komando terpusat atau tidak terpusat, keseimbangan antara kepentingan politik, militer dan aturan atau hukum.

“Kalau kita sudah mengacu pada aturan-aturan di atas maka menembak terlebih dahulu bila ada kapal perang atau kapal milik negara asing yang melintas tanpa izin ke wilayah kedaulatan dan melaksanakan tindak kejahatan sangat diperkenankan,” pungkasnya. (TAN)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com