Published On: Wed, May 12th, 2021

Solusi Maksimalkan Potensi Tangkap Lestari, KKP Izinkan Kapal Ikan Eks Asing Beroperasi Kembali

Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari.

Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari.

MN, Jakarta – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan kapal ikan buatan luar negeri alias kapal ikan eks asing kembali beroperasi di Indonesia. 

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi turut membenarkan rencana tersebut. Wahyu berpendapat bahwa diizinkannya kapal ikan eks asing di perairan Indonesia sebagai cara pemerintah memanfaatkan sisa kuota potensi tangkap lestari yang belum termanfaatkan. Kuota untuk kapal ikan eks asing ini sendiri sama besarnya dengan kuota untuk nelayan kecil dengan kapal tangkap di bawah 30 gross ton (GT). 

“Itupun hanya 50 persen dari sisa kuota yang ada, sedangkan 50 persen lagi dipersiapkan untuk nelayan-nelayan berskala kecil dengan kapal di bawah 30 GT,” jelasnya.

Menurut daata yang dirilis oleh KKP, potensi perikanan di laut RI mencapai 12,5 juta ton. Namun, tangkapan lestari ditetapkan hanya 80 persen dari total potensi, atau sebesar 10,2 juta ton. 

Dari total potensi tangkap lestari, masih ada 3,4 juta ton yang belum termanfaatkan. Separuh dari itu atau sekitar 1,7 juta ton akan dipenuhi untuk para nelayan kecil di bawah 30 GT. Kemudian sisa potensi tangkap lestari disiapkan untuk kapal-kapal di atas 30 GT. 

“Untuk memanfaatkan kuota ini kalau setara 200 GT – 300 GT per kapal, maka diperlukan 2.400 kapal. Ini tak mungkin dipenuhi kapal buatan dalam negeri sehingga kita perlukan buatan luar negeri baru maupun bekas,” tambah Wahyu.

Bukan asal mengizinkan, KKP sudah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi kapal eks asing. Meski kapal buatan luar negeri, kapal itu haruslah berbendera Indonesia.

Kapal eks asing tersebut hanya boleh beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Kapal-kapal itu pun harus menggunakan atau memperkerjakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) berwarganegara Indonesia. 

“Wajib mendaratkan seluruh hasil tangkapan di pelabuhan di dalam negeri dan harus menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan,” tukasnya. 

Lebih dari itu, KKP sudah menentukan sistem bagi hasil dari hasil tangkapan kapal ikan eks asing itu. Hal ini diberlakukan guna memberikan kepastian investasi dan meningkatkan pendapatan negara. Wilayah operasinya juga diatur hanya di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah ditentukan. 

“Maka kami membuka opsi sistem bagi hasil sehingga dalam jangka waktu tertentu bisa dijamin kepastian investasinya, sekaligus dapat membantu pengawasan yang dilakukan KKP, ” pungkasnya.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com