Published On: Wed, Jul 28th, 2021

Polres Pelabuhan Priok; Fight Againts Vaccine Passport Counterfeiting

Konferensi Pers dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok

MN, Jakarta – Seiring pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin memiliki sertifikat bukti vaksinasi. Kini dokumen itu pun dilirik untuk dipalsukan, karenanya pihak Kepolisian sigap mengantisipasi aksi pemalsu dokumen penting tersebut.

Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menguak kejahatan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka, yakni Pasutri berinisial AEP dan TS, serta satu orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial KR, pada hari Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di PT Metito pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, lalu tim investigasi Patroli Cyber menemukan akun FB Kirana milik tersangka KR (DPO) yang menawarkan jasa pembuatan SIM, eKTP, NPWP, Akte Lahir, Ijazah Perguruan Tinggi, termasuk Sertifikat Vaksinasi palsu.

Sedangkan tersangka AEP (suami) punya peran mencetak dan memalsukan dokumen, dan TS (istri) turut serta menikmati hasil kejahatan.

“Kami memesan sertifikat vaksinasi melalui nomor WhatsApp 0838-9363-8209. Ternyata palsu karena setelah didalami, tanpa QR Code dan tidak ada di data base peserta vaksinasi,” terang AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Wakapolres Kompol Yunita dan Kasatreskrim AKP David Kanitero di Mapolres, Rabu (28/7).

Para pelaku Pasutri dibekuk oleh Polisi di kantor jasa ekspedisi J&T di kawasan Puncak Bogor dengan barang bukti, selain dokumen-dokumen palsu juga disita berupa seperangkat komputer, printer, scanner, serta puluhan lembar PVC (kartu polos) siap pakai.

Adapun pasal pidana yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya, berdasarkan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 ayat (1) UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2014 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,-(dua belas miliar rupiah).

(Bayu/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com