
MNOL, Jakarta – Solusi permasalahan reklamasi Teluk Jakarta terus menjadi pokok bahasan pemerintah dalam beberapa hari ke depan. Pasalnya, masalah ini merupakan masalah serius yang dihadapi pemerintah kala menatap poros maritim dunia. Jangan sampai, dalam berlarut-larutnya masalah ini justru menjadi bumerang bagi pemerintah yang senantiasa menggaungkan visi maritim pada janji kampanyenya.
Dalam membahas permasalahan tersebut, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memimpin rapat pertemuan antara Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4).
Dalam kesempatan itu, Rizal menyampaikan sudah sepatutnya suatu kebijakan memperhatikan aspek kepentingan negara, publik (masyarakat-red) dan bisnis. Jika ada satu aspek yang diabaikan maka akan sangat berisiko.
“Dalam menganalisa, kita tidak boleh terlalu emosional, karena semua ada ilmunya. Jadi biasakan berhati dingin, debat keras boleh tetapi tidak emosional, karena kita bisa cari solusinya. Mari kita ajak semua pihak bicara dan duduk bersama,” ujar Rizal sembari mencairkan suasana.
Lebih lanjut, pria asal Sumatera Barat itu menegaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan. Dan selanjutnya pertemuan ini memiliki arti penting dalam tonggak pencarian resolusi masalah reklamasi Teluk Jakarta.
Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya pada pertemuan itu mengurai lebih jauh tentang kekhawatiran terhadap bencana ekologis. Dia menyatakan jika reklamasi tetap dilakukan di pantai utara Jakarta, maka dampak ekologis yang akan terjadi salah satunya ialah banjir.
Kendati demikian pihaknya tetap akan meminimalisir segala kemungkinan yang telah ditetapkan bersama. Menurutnya, ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah cukup menunjang dalam meminimalisir risiko-risiko tersebut.
“Kalau ada risiko bencana lingkungan hidup, seperti banjir dan lain sebagainya, harus disampaikan secara teknis penanggulangannya, melalui berbagai pendekatan,” terang Siti Nurbaya.
Tentunya dalam proyek ini, selain ada manfaatnya dalam aspek bisnis, tetapi juga ada risikonya yang menyangkut aspek lingkungan dan kehidupan nelayan. Masalah lain yang dibahas dalam rapat itu ialah aspek hukum. Terlihat ada kesimpang siuran dalam peraturan reklamasi.
Sehingga peraturan mengenai Zonasi Wilayah Pesisir atau bahkan yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang Tata Ruang Laut Nasional menjadi suatu solusi dalam kasus ini.
“Memang ada bolong-bolong dalam peraturan reklamasi. Ada UU 27/2007 kemudian direvisi tahun 2014, lalu kemudian ada Perpres 2012 dan sebagainya. Tentu kalau dibahas tidak akan habis, makannya kita mengajak duduk bersama agar semua pihak dapat merumuskan suatu peraturan yang sifatnya mencakup semuanya,” pungkas Rizal Ramli mengakhiri rapat. (TAN)






