BC Tegah Daging Sapi yang Diberitahukan Sebagai Pakan Ternak

MNOL, Jakarta – Sebanyak 7 (tujuh) container daging Sapi berhasil ditegah aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok, setelah pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diberitahukan sebagai makanan atau pakan ternak /monocalcium phosphate feed grade.

Daging beku asal Australia dan New Zealand itu ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok, karena kegiatan importasinya tidak sesuai dengan dokumen pabean serta data pemberitahuan impor barang (PIB) yang disampaikan tidak benar.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, pihak BC Tanjung Priok melalui pemeriksaan fisik serta pengambilan contoh barang pada 21 Mei 2016 mendapati 9.273 karton Beef Heart, Beef Livers, Beef Neck Trim, Beef Kidney, Beef Lung, Beef Feet dalam keadaan beku yang dimuat dalam tujuh kontainer 40 feet.

Importasi illegal oleh PT CSUB tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian No:58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging dan atau olahan lainnya ke wilayah Indonesia. Selain itu, perusahaan tersebut melanggar UU.17/2006 tentang Kepabeanan.

Barang bukti daging illegal asal Australia dan New Zealand milik pelayaran Evergreen sebanyak tujuh kontainer yang masuk melalui terminal MAL Pelabuhan Tanjung Priok masih berada di lapangan TPFT Graha Segara.

“Barang bukti dapat saja dimusnahkan,” ujar Heru Pambudi didamping Kepala KPU BC Tanjung Priok Fajar Dony di Graha Segara Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (16/6).

Dirjen BC menegaskan, bahwa Bea Cukai akan terus memberantas importasi daging illegal guna mendukung upaya pemerintah meredam gejolak kenaikan harga dan menstabilkan pasokan daging selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2016. (Bayu/MN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *