Tumpahan Minyak dari kapal akan mencemari lingkungan laut
Tumpahan Minyak dari kapal akan mencemari lingkungan laut

MNOL, Jakarta – Terkait biaya-biaya yang timbul akibat adanya tumpahan minyak dari kapal yang dapat merusak lingkungan laut, lalu siapakah pihak yang bertanggung jawab soal itu? Menurut Sjaifuddin Thahir dari Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), biaya akibat tumpahan itu harus dibayarkan oleh pemilik kapal atau Negara yang bertanggung jawab.

Hal ini dicantumkan dalam berbagai aturan baik domestik maupun internasional. Pengaturannya tentunya berbeda antara tumpahan minyak yang berasal dari kapal tanker dan yang berasal dari bukan kapal tanker.

“Biaya tumpahan minyak dari kapal tanker biasanya di-cover melalui rezim asuransi internasional yang mendasarkan pada dua konvensi IMO. International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 dan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992,” terang Thahir biasa akrab disapa.

International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 (Civil Liability Convention) yaitu Konvensi Internasional tentang Kewajiban masyarakat Sipil atas kerusakan lingkungan laut akibat polusi yang diterbitkan tahun 1992 dikenal dengan Civil Liability Convention.

Sambung Thahir, konvensi ini mendasarkan pada prinsip-prinsip “strict liability“. “Dengan adanya konvensi tersebut berarti bahwa pemilik kapal tanker yang kapalnya melakukan tumpahan minyak harus bertanggung jawab atas tumpahan tersebut. Akibatnya, penuntut dapat menerima kompensasi sesegera mungkin, tanpa perlu litigasi yang panjang dan mahal,” bebernya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Civil Liability Convention menempatkan kewajiban tersebut kepada pemilik kapal tanker, di mana pemilik kapal harus selalu mempertahankan kapalnya dengan cover asuransi.

Atau bisa juga dengan skema keuangan lainnya untuk menutupi timbulnya kerusakan polusi laut dan menyediakan kapal tankernya.

Masih kata Thahir, sertifikat yang membuktikan fakta bahwa dokumen penutup bisa dilakukan bila ada tumpahan minyak senantiasa masih berlaku. Selama ini kebanyakan pemilik tanker mengaturnya dengan menggunakan asuransi P&I Club.

“Besarnya cover asuransi tergantung pada besar kecil ukuran kapal tanker, sesuai informasi bisa sampai maksimum sekitar US$ 170 juta,” terangnya lagi.

Konvensi lain yang merupakan bagian dari kompensasinya adalah International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1992, yaitu Konvensi Internasional tentang Pembentukan Dana Internasional untuk Kompensasi Pencemaran Minyak dan Kerusakan lingkungan laut diterbitkan tahun 1992 dan Protokolnya tahun 2003.

“Konvensi ini membentuk namanya ‘IOPC Fund’ yang dapat memberikan dan menyediakan tambahan kompensasi di mana kompensasi yang diberikan sesuai dengan Civil Liability Convention misalnya pemilik kapal tanker tidak sanggup atau tidak dapat menutup atau membayarnya secara keseluruhan, atau pemilik kapal tanker tidak mengasuransikannya atau mengalami kondisi bangkrut,” paparnya dengan detail.

Di akhir penjelasannya, lalu siapa yang harus membayarnya atas tumpahan minyak dari kapal? Pembayaran kompensasi tesebut bisa melalui skema IOPC Fund atau Dana IOPC, di mana dananya diambil dari

Ulasnya, kontribusi yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan pelayaran swasta atau entitas lain yang menerima heavy fuel oil dari laut dengan kuantitas tahunan lebih dari 150.000 ton minyak mentah dan atau bahan bakar minyak.

“Biasanya perusahaan minyak besar, misalnya Pertamina,dan lain sebagainya, berkontribusi atas skema ini. Kalau tidak salah kompensasi tambahan yang tersedia dari Dana IOPC dapat mencapai US$ 1.2 miliar,” pungkasnya. (Tan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *