Published On: Sun, Nov 10th, 2024

Indonesia dan Tiongkok Jalin Kerjasama Bidang Maritim

Kerjasama Indonesia dan RRT dibidang Maritim

Jakarta (Maritimnews) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Administrasi Keselamatan Maritim RRT tentang Keselamatan Maritim di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (8/11).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang, yaitu pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi dan pelayanan, kepelautan, urusan internasional, dan bidang lain yang disepakati bersama.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, mengungkapkan latar belakang diinisiasinya perjanjian kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi kapal-kapal yang tidak memenuhi standard sehingga menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan juga pencemaran lingkungan laut.

Antoni mengungkapkan selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah melakukan detensi terhadap 14 kapal berbendera Indonesia, sementara jumlah kunjungan kapal berbendera Indonesia ke Tiongkok cukup banyak.

“Hal ini disebabkan karena sertifikat yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum diakui secara menyeluruh di Tiongkok, terkait belum adanya izin bagi BKI untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum masuknya BKI dalam keanggotaan IACS,” terang Dirjen Antoni.

Status detensi ini, menurut Antoni, tentunya sangat merugikan posisi Flag State atau negara bendera kapal. Apalagi saat ini Indonesia berada pada posisi cluster white-list, yang harus tetap dipertahankan dengan cara membangun komunikasi-komunikasi yang dapat mempererat hubungan bilateral antara negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya yang tergabung dalam Tokyo Memorendum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU).

“Ini jadi salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kerja sama yang lebih intensif antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok, khususnya di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai dengan hukum dan peraturan internasional yang relevan, untuk meningkatkan kualitas kapal-kapal dari masing-masing negara, sehingga risiko yang mengancam keselamatan pelayaran dapat diturunkan,” tukasnya.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu awal lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu awal melalui saluran diplomatik.

Dirjen Antoni menegaskan, bahwa penandatanganan kerjasama merupakan capaian penting yang dihasilkan dari pertemuan antara Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Xi Jimping akhir pekan ini.

“Saya yakin seluruh pihak yang terlibat telah mengupayakan yang terbaik dalam menyusun perjanjian kerja sama ini. Saya ucapkan banyak terima kasih pada semua yang terlibat dalam diskusi, baik dari pihak Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,” tutupnya.

(Bayu Jagadsea/MN)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com