SP TPK Koja Bakal Ambil Langkah Hukum Lanjutan dan Aksi Solidaritas
Jakarta (Maritimnews) – Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas (SP TPK) Koja bakal mengambil langkah hukum lebih lanjut, diantaranya mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tertanggal 18 Maret 2024 yang belum juga dilaksanakan oleh Manajemen KSO TPK Koja.
Termasuk audiensi guna menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang tidak dilaksanakan, pelaporan ke Ombudsman RI terkait miss management dan ketidakterbukaan, pelaporan ke BPKP dan BPK soal pengelolaan keuangan negara serta indikasi pelanggarannya, dan akan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa di beberapa tempat; BUMN RI, Pemilik/Pemodal, Kantor Presiden Republik Indonesia.
Menurut Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi, langkah hukum diambil setelah upaya dialog tertutup dan tidak adanya itikad baik terkait hak pekerja atas pembayaran Jaspro karyawan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Putusan PHI, Rekomendasi Komnas HAM, Anjuran Sudinakertransgi Jakut, serta Fatwa Hukum Kemnaker RI yang menjadi ketentuan hukum mengikat.
Farudi menegaskan, bahwa putusan PHI telah mengharuskan pihak manajemen menyelesaikan pembayaran Jaspro berdasarkan ketentuan yang berlaku di PKB dan ketentuan hukum lainnya, namun hingga saat ini, kewajiban belum dilaksanakan oleh manajemen KSO TPK Koja.
“Terlebih salah satu pemilik saham (HPI) sudah menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kekurangan Hak normatif pekerja tersebut, padahal di sisi lain, kondusifitas terjaga dan produktivitas sangat tinggi dilihat pencapaian tahun lalu dan tahun berjalan. Kami simpulkan tidak ada isu finansial yang memberatkan, justru menguntungkan,” jelas Farudi kepada Maritimnews di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kondisi hubungan antara Manajemen dan Serikat Pekerja justru kian diperparah dengan adanya indikasi union busting dari oknum Manajemen, diantaranya pembentukan Serikat Pekerja tandingan yang justru mengganggu harmonisasi, tidak hanya ditubuh KSO TPK Koja tetapi juga dilingkungan Pelabuhan.
“Menyikapi hal itu sudah ada gerakan konsolidasi dari beberapa organisasi pekerja di pelabuhan untuk melakukan aksi solidaritas bersama secara besar-besaran,” ujar Farudi.
Farudi kembali mengingatkan, meskipun situasi terkait Jaspro belum selesai, Serikat Pekerja memastikan pelayanan di Terminal Peti Kemas Koja tetap berjalan seperti biasa. SP TPK Koja tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional terminal, dimana kepentingan pelanggan adalah prioritas, meskipun hak-hak karyawan masih diperjuangkan.
Kini pihak SP TPK Koja sangat berharap permohonan eksekusi yang diajukan ke pengadilan dapat segera diproses untuk memastikan hak ekonomi para karyawan terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
“Kami terus mengawal proses ini, baik melalui jalur hukum maupun langkah advokasi lainnya, termasuk audiensi ke instansi terkait jika diperlukan dan secara bersama atas nama solidaritas. Bahkan upaya konsolidasi dengan organisasi pekerja lain terjalin, mengingat apa yang terjadi dapat berpotensi pula pada kebebasan berserikat di Pelabuhan,” pungkasnya.
(Bayu Jagadsea/MN)