Jakarta (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menegaskan komitmen mendukung upaya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup, salah satunya sinergi dengan TNI AL, BKSDA, KP3, KLH, KSOP, dan BAIS TNI. Pelindo menggelar pengungkapan kasus pengiriman Arang Bakau tanpa dokumen resmi di Terminal 2 IPC TPK Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (03/02).
Berawal dari pengawasan yang dilakukan terhadap dua boks petikemas berukuran 40 feet yang tiba di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan MV Icon James II 13. Petikemas tersebut diketahui memuat arang bakau asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan tidak dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama unsur gabungan, ditemukan muatan arang bakau dengan total berat kurang lebih 74 ton. Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan pembukaan kontainer dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary IPC TPK, Pramestie Wulandary, menyampaikan bahwa IPC TPK mendukung penuh langkah tegas aparat menjaga keamanan pelabuhan dan kelestarian lingkungan. Pihak IPC TPK selalu mendukung penuh aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan menindak aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan.
“Terminal petikemas bukan hanya simpul logistik, tetapi juga garda depan dalam menjaga kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Pramestie.
(Bayu Jagadsea/MN)






