Surabaya (Maritimnews) – Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak akan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi digelar demi solidaritas dan kebersamaan terhadap rekan-rekan mereka yang sedang berjuang mendapatkan keadilan atas tuduhan korupsi di PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Aksi bertajuk “Satu Terdampak Semua Bergerak” bakal digelar bersamaan dengan sidang pembacaan pleidoi 6 (enam) pegawai PT APBS, perusahaan cucu usaha PT Pelindo yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengerjaan pengerukan alur laut Pelabuhan Tanjung Perak.
Aksi tersebut digelar demi solidaritas dan kebersamaan terhadap rekan-rekan mereka yang sedang berjuang mendapatkan keadilan atas tuduhan korupsi di tubuh APBS.
MEMOHON MAJELIS HAKIM BEBASKAN ENAM KAWAN KAMI YANG TIDAK TERBUKTI MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI
Perkara dugaan korupsi pekerjaan pengerukan alur laut yang menyeret enam pegawai PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), perusahaan cucu usaha PT Pelindo, memasuki babak yang menarik untuk dicermati.
Di tengah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: apakah seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan benar-benar telah terpenuhi?
Pertanyaan itu menjadi sangat penting karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara PT APBS, berdasarkan uraian yang disampaikan terkait jalannya persidangan, sejauh ini disebutkan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada enam pegawai PT APBS yang menjadi terdakwa maupun kepada pihak Pelindo.
Kondisi fakta persidangan tentu menjadi bagian penting dalam menguji tuduhan adanya tindakan memperkaya diri sendiri.
“Dalam persidangan terungkap bahwa tidak adanya aliran dana ke enam pekerja PT APBS yang menjadi terdakwa. Dengan demikian, faktor memperkaya diri sendiri menjadi pertanyaan besar dalam perkara ini,” demikian pernyataan yang disampaikan terkait perkara tersebut.
APAKAH ADA PELANGGARAN SOP?
Selain persoalan aliran dana, aspek lain yang juga patut diperiksa adalah, apakah pelaksanaan pekerjaan pengerukan tersebut memang dilakukan dengan melanggar prosedur operasional standar atau SOP perusahaan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pekerjaan pengerukan yang dilakukan PT APBS disebut telah melalui proses administrasi dan pengambilan keputusan bisnis yang semestinya.
PT APBS, sebagai entitas cucu usaha Pelindo Holding, mendapatkan pekerjaan tersebut melalui proses yang disebut proper, tanpa adanya indikasi pengkondisian, pemberian privilege, ataupun praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha.
Dengan demikian, apabila proses administratif dan prosedural dapat dibuktikan berlangsung sesuai ketentuan, maka tudingan bahwa pekerjaan tersebut sejak awal telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu tentu membutuhkan pembuktian yang lebih kuat.
“Secara proses administrasi, pekerjaan PT APBS sebagai entitas cucu usaha dari Pelindo Holding mendapatkan pekerjaan melalui proses yang proper, tanpa indikasi pengkondisian, privilege, bahkan melanggar prinsip monopoli,” demikian keterangan yang menjadi dasar argumentasi dalam perkara ini.
PERSOALAN HARGA DAN KONDISI ALUR PELAYARAN
Pekerjaan pengerukan juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi alur pelayaran yang memiliki arti strategis bagi kegiatan industri dan aktivitas kepelabuhanan.
Berdasarkan uraian yang ada, PT APBS menerima pekerjaan pengerukan setelah berbagai penawaran dari pihak lain sebelumnya tidak diterima oleh pemberi pekerjaan. Kondisi tersebut disebut menyebabkan pekerjaan pengerukan cenderung terbengkalai.
Jika benar demikian, maka keputusan untuk melanjutkan pekerjaan pengerukan perlu dilihat tidak semata-mata dari perspektif harga, tetapi juga dari aspek keberlangsungan alur pelayaran dan kepentingan industri yang bergantung pada alur tersebut.
Pengerukan alur laut bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Ketika kedalaman atau kondisi alur tidak memenuhi kebutuhan operasional, terdapat risiko terhadap kelancaran aktivitas pelayaran dan industri yang berada di sekitarnya.
Karena itu, keputusan bisnis PT APBS untuk mengambil pekerjaan tersebut dapat pula dibaca sebagai langkah korporasi untuk menyelesaikan persoalan operasional yang memiliki dampak lebih luas.
KOLABORASI DENGAN PT SAI
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, PT APBS juga disebut berkolaborasi dengan PT SAI. Kerja sama tersebut, menurut uraian yang disampaikan, dilakukan setelah PT APBS melakukan analisis bisnis.
Artinya, keberadaan PT SAI sebagai mitra tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pihak yang sekadar menerima keuntungan tanpa memberikan kontribusi.
PT SAI memberikan dukungan alat yang dibutuhkan agar pekerjaan pengerukan dapat dilaksanakan dan diselesaikan. Imbal hasil yang diterima PT SAI pun disebut berkaitan dengan pekerjaan dan dukungan yang diberikan.
“PT SAI yang dijadikan mitra PT APBS dalam pekerjaan pengerukan tersebut menerima imbal hasil dari pekerjaannya dalam penyediaan dukungan alat sehingga pekerjaan bisa selesai. Jadi, bukan sekadar menerima fee selayaknya broker,” demikian argumentasi yang disampaikan mengenai hubungan kedua perusahaan tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena keuntungan yang diterima oleh mitra bisnis dalam suatu pekerjaan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Harus dilihat terlebih dahulu apakah keuntungan tersebut merupakan imbalan yang wajar atas pekerjaan atau jasa yang memang diberikan.
MARGIN PERUSAHAAN BUKAN OTOMATIS KERUGIAN NEGARA
Dalam perspektif korporasi, suatu pekerjaan tentu diharapkan memberikan margin atau keuntungan. PT APBS sebagai entitas bisnis juga memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan aspek komersial dalam setiap keputusan yang diambil.
Apabila pekerjaan pengerukan tersebut menghasilkan margin bagi PT APBS, maka keuntungan tersebut secara korporasi akan tercatat sebagai tambahan cashflow perusahaan. Karena PT APBS merupakan bagian dari kelompok usaha Pelindo, manfaat tersebut pada akhirnya juga tercermin dalam laporan keuangan secara konsolidasi.
Di titik inilah perlu dibedakan antara keuntungan korporasi yang diperoleh dari kegiatan usaha yang sah dengan keuntungan yang diperoleh sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.
KEDUANYA TIDAK DAPAT DISAMAKAN BEGITU SAJA
“Selisih dan atau margin dari pekerjaan tersebut sudah tentu menjadikan PT APBS menerima manfaat atas penambahan cashflow perusahaan. Dengan demikian, juga akan menambah catatan cashflow bagi Pelindo secara konsolidasi,” demikian penjelasan yang disampaikan.
Dengan kata lain, adanya keuntungan bagi perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang harus dibuktikan adalah bagaimana keuntungan tersebut diperoleh, apakah melalui perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta apakah terdapat hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara.
BEBASKAN ENAM KAWAN KAMI SEBAB TIDAK ADA UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI
Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian unsur menjadi sangat penting. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa sebuah pekerjaan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Harus ada pembuktian mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta keterkaitannya dengan keuntungan yang diperoleh dan kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan.
Dalam kasus PT APBS, argumentasi yang muncul dalam persidangan adalah tidak adanya bukti aliran dana kepada enam pegawai yang didakwa.
Jika fakta persidangan memang menunjukkan tidak adanya penerimaan pribadi oleh para terdakwa, maka unsur memperkaya diri sendiri tentu harus diuji secara ketat.
Begitu pula dengan unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Keuntungan yang diperoleh PT SAI perlu dilihat berdasarkan kontribusi nyata yang diberikan dalam pekerjaan, sementara keuntungan yang diperoleh PT APBS harus dilihat dalam konteks kegiatan usaha dan proses bisnis perusahaan.
“Secara administrasi juga tidak ditemukan kesalahan hingga membuat pihak lain atau diri sendiri menerima keuntungan dari perkara ini,” demikian pernyataan yang disampaikan.
JANGAN MENGUBAH KEPUTUSAN BISNIS MENJADI PERKARA PIDANA
Kasus ini pada akhirnya menghadirkan satu persoalan yang lebih besar: sampai di mana batas antara kesalahan dalam mengambil keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi?
Dalam dunia korporasi, keputusan bisnis selalu mengandung risiko. Sebuah keputusan dapat menghasilkan keuntungan, tetapi juga dapat menghasilkan kerugian. Namun, tidak setiap keputusan yang kemudian dipersoalkan secara bisnis dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Apalagi jika proses pengambilan keputusan telah melalui mekanisme administratif, analisis bisnis, serta dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan operasional dapat diselesaikan.
Karena itu, pembuktian dalam perkara ini semestinya tidak berhenti pada fakta bahwa PT APBS memperoleh margin dari pekerjaan pengerukan. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan apakah margin tersebut diperoleh melalui perbuatan melawan hukum, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, siapa yang diperkaya, bagaimana proses pengayaan tersebut terjadi, dan apakah seluruhnya memiliki hubungan dengan kerugian keuangan negara.
Jika unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan, maka patut dipertanyakan kembali konstruksi perkara yang menempatkan keputusan bisnis korporasi sebagai tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, pengadilan lah yang memiliki/punya kewenangan mutlak untuk menilai seluruh alat bukti dan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak. Namun, dari perspektif publik, perkara ini penting menjadi momentum untuk memastikan bahwa penegakan hukum pemberantasan korupsi tetap berjalan berdasarkan pembuktian unsur pidana, bukan semata-mata karena adanya keuntungan atau margin dalam sebuah transaksi bisnis.
Sebab, keuntungan perusahaan dari sebuah pekerjaan yang dilakukan secara sah tidak otomatis merupakan korupsi. Begitu pula keputusan bisnis yang menghasilkan margin tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Yang harus dibuktikan tetaplah unsur pidananya.
(Bayu Jagadsea/MN)






