Nelayan butuh perlindungan melalui instrumen hukum di suatu negara. (Foto: kompasiana.com)
Nelayan butuh perlindungan melalui instrumen hukum di suatu negara. (Foto: kompasiana.com)

Maritimnews, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah setelah mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang -Undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (15/03).

“Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasionalisasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestiknya. UU ini sekaligus menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Wasekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNTI, Niko Amrullah dalam siaran persnya.

Faktanya, lanjut Niko, upaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan kerap terhadang ketidakpastian hukum. Mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan resiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.

“UU Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun Kepala Daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Ketiganya tidak boleh lagi menjadi warga kelas 2,” tandas Niko.

Niko menambahkan bahwa ada 2 terobosan penting dalam UU tersebut. Pertama, istilah nelayan tradisional kini dicantumkan dalam ruang lingkup UU. Hal ini akan memberikan legitimasi bahwa tujuan akhir dari pengelolaan perikanan tidak sekedar ekonomi, lebih dari itu adalah untuk keberlanjutan kesejahteraan dan keberadaban bangsa.

Kedua, jaminan perlindungan sosial yang berupa asuransi perikanan dan asuransi pergaraman, termasuk kaitannya dengan mencegah importasi garam, yang dalam prakteknya selama ini dilakukan sewenang wenang oleh Kementerian Perdagangan tanpa meminta pertimbangan dari kementerian lainnya.

“Undang-undang ini sekaligus menyebut definisi yang termasuk nelayan kecil adalah nelayan dengan bobot kapal hingga 10 GT, padahal di dalam UU Perikanan disebutkan hingga bobot kapal 5 GT. Dengan demikian, proporsi nelayan kecil dapat bertambah menjadi 95,54 % atau 614.410 armada. Dengan begitu kontribusi nelayan kecil terhadap pemenuhan kebutuhan pangan domestik dipastikan juga meningkat,” pungkas Niko.(TAN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *