Published On: Fri, Feb 17th, 2017

Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Menko Maritim dapat Gugatan di KIP

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mendapat Gugatan di KIP

MNOL, Jakarta – Sidang perdana keterbukaan informasi dengan nomor 050/X/KIP-PS/2016 antara pemohon dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta diwakili oleh Rayhan Dudayev terhadap termohon, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia di Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, (17/2) berlangsung alot. Sidang sengketa informasi ini beragendakan pemeriksaan awal para pihak soal kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta di era Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kesempatan ini, majelis Komisioner KIP menerima standing penggugat dan para kuasanya, sedangkan perwakilan termohon dalam sidang ini, tidak diizinkan memberikan keterangan. Hal itu dikarenakan majelis merasa bahwa apabila tidak membawa surat kuasa resmi dari Menko Maritim, perwakilan termohon tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang sah.

Adapun, informasi yang disengketakan atau yang sebelumnya dimintakan pemohon merupakan Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum. Namun, Kementerian Kordinator Kemaritiman tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait dengan Hasil Kajian Tim Komite Reklamasi Teluk Jakarta yaitu informasi singkat yang berisikan rekomendasi kebijakan.

“Informasi ini penting mengingat sebelumnya, Menko Maritim, Luhut Pandjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Hal ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli. Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan oleh menteri baru,” ujar Handika Febrian, salah satu kuasa hukum dalam sengketa ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan KIARA, dalam persidangan ini, Majelis Komisioner meminta keterangan terkait beberapa hal yaitu tentang kronologis dilakukannya sengketa informasi ini. Kepentingan pemohon untuk meminta informasi, dan kepentingan publik apabila informasi tersebut diperoleh.

“Pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup. Informasi merupakan sarana melakukan perlindungan tersebut,” tambah Rayhan.

Sidang berikutnya rencananya dilakukan pada 24 Februari 2017 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi. Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya. (An/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com