Lagi-lagi, Kapal Ikan Tanpa Dokumen Berhasil Diamankan Guskamla Koarmabar
Telah terjadi tindakan penindakan dan penegakan hukum oleh Guskamla Armabar. KM Sinar Mas beroperasi tanpa dilengkapi dokumen dan menangkap ikan tidak sesuai dengan fishing ground. Kapal ikan berbobot 118 GT dengan nakhoda Tjin San beserta 29 ABK berkebangsan WNI dan muatan 1 ton ikan campuran, saat ini telah diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum lebih lanjut.
