Maritimnews, Jakarta – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI menyampaikan ucapan turut berduka cita atas kecelakaan maut tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan(KMP) Rafelia 2 di perairan Selat Bali beberapa hari yang lalu.
“Kami turut berduka cita atas tenggelamnya KMP Rafelia 2 yang tenggelam beberapa hari yang lalu” ujar Corporate Secretary Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Saifuddin Wijaya, di Jakarta, Minggu (6/2). Ia juga menyatakan, belum mengetahui kepastian penyebab tenggelamnya kapal feri yang membawa penumpang serta kendaraan tersebut. Baiknya, kita sama-sama menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang seperti Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).
Lalu Saifuddin menambahkan, “Oleh karena itu, diharapkan stakeholder kemaritiman terkait agar memprioritaskan keselamatan pelayaran dengan tetap mengacu kepada standar yang telah ditetapkan yaitu sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran No. 17 tahun 2008.
Lebih lanjut ia mengatakan, perkara kecelakaan kapal akan melibatkan Mahkamah Pelayaran, Kementerian Perhubungan, serta shipowner kapal tersebut. “Kasus ini harus diselesaikan dengan melibatkan pihak dan stakeholder terkait,” pungkasnya.
Berdasarkan sumber yang diperoleh dari BKI, KMP Rafelia 2 merupakan kapal bernomor 16666 dengan status ditangguhkan. Kapal bermaterial baja itu memiliki Port Registrasi di Cirebon.







