Dua Nakhoda Kapal Tangkapan Tim WFQR  Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang
KM Jaya
Suasana saat penangkapan KM Jaya (Foto : Sidaknews.com)

MNOL – Jakarta, Dua Nakhoda Kapal masing-masing KM Kawal Jaya 1 dan  KM Armada Salvage 8 yang ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), baru-baru ini

 Nakhoda KM Kawal Jaya 1 dan  KM Armada Salvage 8 tersebut berinisial M dan JT dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kedua terdakwa tersebut masing-masing dijatuhui pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar 60 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Proses penangkapan KM Kawal Jaya I terjadi pada posisi 00° 33’ 25” Lintang Selatan dan 104° 17’ 15” Bujur Timur atau 2 NM Barat Daya Muara Sungai Marok Tua Pulau Singkep. Saat penagkapan kapal tersebut telah selesai melaksanakan bongkar muat pasir timah (ship to ship). Dari keterangan nahkoda diketahui kapal tersebut bermuatan  pasir timah kurang lebih 9,5 ton tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan rencananya akan berlayar dari Muara Sungai Marok Tua Kabupaten Lingga menuju Pulau Belitung.

Sedangkan penangkapan KM Armada Salvage 8 terjadi pada posisi 00° 32’ 51” Lintang Selatan dan 104° 18’ 44” Bujur Timur di Pulau Batang, Perairan Laut Biru Kabupaten Lingga. Saat ditangkap kapal tersebut sedang mengabil besi ronsokan juga dari dalam laut dan diperkirakanjuga akan mengambil barang – barang antik. Dari keterangan yang diperoleh kapal tersebut mengangkut kurang lebih 200 ton kerangka kapal tenggelam tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (APS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *