
MNOL, Jakarta – Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A. Taufiq R., menggelar konferensi pers terkait penangkapan kapal ikan berbendera China yang melakukan Illegal Fishing di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna, bertempat di Aula Yos Sudarso Markas Komando Koarmabar, Jalan Gunung Sahari Raya No. 67 Jakarta Pusat, Senin (21/6).
Pada kesempatan tersebut Pangarmabar Laksamana Muda TNI A. Taufiq R. menjelaskan tentang kronologis penangkapan kapal ikan China yang melakukan kegiatan Illegal Fishing di wilayah Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal tersebut diperiksa oleh KRI Imam Bonjol-383 yang tengah melaksanakan tugas patroli keamanan laut di sekitar Laut Natuna.
Proses penangkapan tersebut menurut Pangarmabar semata-mata untuk memberikan pengetahuan bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. Kehadiran unsur-unsur KRI Koarmabar di perairan tersebut semata-mata mengamankan kedaulatan dan menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah NKRI.
Di samping itu juga bertujuan untuk penegakkan hukum di laut. Penangkapan kapal ikan China tersebut termasuk dalam ranah penegakan hukum, karena itu proses pemeriksaannya harus dilakukan di Pangkalan Angkatan Laut.
Sebelumnya, KRI Imam Bonjol-383, yang merupakan unsur kapal perang TNI Angkatan Laut yang berada di bawah jajaran Koarmabar, menerima laporan dari intai udara maritim tentang adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan(Illegal Fishing) di wilayah Laut Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional. Berdasarkan informasi tersebut KRI Imam Bonjol-383 segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kontak 12 Kapal Ikan Asing pada posisi 06°48’00” U – 109°05’70” T, selanjutnya melakukan pengejaran.
Saat didekati kapal ikan asing yang telah diberi isyarat menggunakan komunikasi radio, bendera dan pengeras suara namun tetap melakukan manuvra bermaksud melarikan diri dari kejaran KRI Imam Bonjol-363. Selanjutnya KRI Imam Bonjol-363 memberikan tembakan peringatan ke udara.
Akhirnya setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan, salah satu dari 12 kapal ikan asing yang melarikan diri dapat dihentikan.
Setelah berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan dengan menurunkan timVisit Board Search and Seizure (VBSS), diketahui kapal asing China bernomor lambungc19038 tersebut, diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan China.
Dari hasil proses pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ikan campuran sebanyak 2 ton ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kendati pemerintah China mengklaiam ada satu warga negaranya yang terluka atas kejadian itu, tetap fungsi TNI AL adalah melakukan penegakan hukum di laut. Masalah ini akan diselesaikan lebih lanjut oleh Kemenlu selaku kementerian yang bertugas menangani masalah tuntutan dari negara lain terhadap aksi Indonesia.
Turut mendampingi Pangarmabar pada kesempatan tersebut Komandan Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Danguspurlaarmabar) Laksamana Pertama TNI T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S. (Tan)






