
MNOL, Jakarta – Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Ubaidillah, melayangkan tantangan untuk debat terbuka dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan soal reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu berawal dari pemasaran dan penjualan properti fiktif konsep Pluit City di lahan rencana reklamasi pulau G sejak 2013 oleh PT.Muara Wisesa Samudera (MWS) anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL).
“Pemasaran dan penjualan properti ilegal yang diketahui belum mendapat izin dari pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, merupakan bentuk arogansi pengembang dan sangat berpotensi merusak lingkungan dan merugikan konsumen,” ungkap Ubaidillah.
Menurutnya, izin reklamasi yang belum jelas namun pemerintah sudah berani memasarkan me-launching penjualan properti di situ sama saja suatu tindakan illegal.
“Izin reklamasi belum ada, apa lagi izin launching properti, sertifikasi, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan dan lain-lain,” tegas pria yang kini menjabat sebagai Sekjen Koalisi Perkotaan (Jakarta Urban Coalition) tersebut.
Seiring masifnya pemasaran dan penjualan, diketahui MWS mengajukan permohonan izin pelaksanaan pembuatan fisik Pulau G pada tanggal 6 Oktober 2014.
Sementara Surat Permohonan MWS tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Ahok yang baru saja dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi, dengan menerbitkan keputusan gubernur (SK.Gub) No.2238/2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada MWS.
“Surat permohonan MWS tanggal 6 Oktober 2014 dan Ahok berikan izin tanggal 23 Desember 2014,” ungkapnya.
Masih kata dia, dengan tegas mempertanyakan mungkinkah memenuhi berbagai kajian, izin-izin dan prosedur teknis dalam dua bulan? Mungkinkah tidak ada indikasi korupsi? Mungkinkah tidak ada niat jahat?
Dalam perkembangannya SK.Gub.No.2238/2014 tersebut digugat oleh masyarakat di PTUN dan dalam putusannya hakim mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK.Gub. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
Dengan putusan PTUN No.193/G/LH/2015/PTUN-JKT tertanggal 31 Mei 2016, hakim menyatakan SK.Gub. Reklamasi Pulau G bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan azas-azas umum Pemerintahan yang baik (AUPB).
“Dari situ tidak ada kepentingan umum kecuali kepentingan bisnis semata, mengganggu objek vital, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi,infrastruktur dan lain-lain,” bebernya.
Lebih lanjut pemerhati lingkungan perkotaan ini mengungkapkan tidak ada alasan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, apalagi dasarnya adalah pemaksaan kehendak seperti keinginan Menko Kemaritiman Luhut B.Panjaitan belakangan ini.
“Luhut harus belajar kepada KLHK dimana bersama masyarakat pernah se-visi menolak Reklamasi di sidang PTUN,” selorohnya.
“Ahok dan Luhut harus belajar dan jangan asal menggunakan kekuasaan, menabrak aturan demi membela pengembang hitam Podomoro. Saya tantang Gubernur DKI dan Menko Maritim untuk debat secara terbuka,” pungkas Ubaidillah. (Tan)






