
MNOL, Jakarta – Komunitas Pelaut Senior melalui juru bicaranya Teddy Syamsuri menanggapi fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepolisian dan KPK di Lantai 12 Gedung karya Kemenhub terkait praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Teddy, pihaknya sudah mengingatkan saat Audiensi Dengan Dirkapel Ditjen Hubla Kemenhub. Dari peringatan itu, memang tidak ada jawaban apalagi tindak lanjut.
“Kami Pelaut Senior, merupakan bagian yang merasa ikut bahagia dari OTT yang dilkukan oleh kepolisian,” ujar Teddy dalam siara persnya, (12/10).
Kegundahan selama ini akhirnya terjawab sudah. Ditemukannya beberapa barang bukti semakin membuka tabir karut marutnya Direktorat Jenderal yang mengurusi aspek perhubungan maritim tersebut.
Dia berharap agar kiranya publik mengetahui hal itu. Dalam pengumuman di selembar kertas putih itu, ditulis “Daftar Tarif Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” pada Sub Direktorat Kepelautan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 tertanggal 24 Maret 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Nampaknya ada 20 jasa PNBP yang dijabarkan, yakni :
Khusus Jasa PNBP Dokumen Kepelautan :
1. Sertifikat Pengawakan:
a. Kapal konvensi, per dokumen tarifnya Rp 500.000
b. Kapal non konvensi, per dokumen tarifnya Rp 250.000
2. Sertifikat Pengukuhan, per dokumen tarifnya Rp 25.000
3. Sertifikat pengakuan (certificate of recognation/COR), per dokumen tarifnya Rp 4.000.000
4. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) I / Ahli Teknika Tingkat (ATT) I atau sederajat, per dokumen tarifnya Rp 100.000
5. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) II / Ahli Teknika Tingkat (ATT) II atau sederajat, per dokumen tarifnya Rp 80.000
6. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) III / Ahli Teknika Tingkat (ATT) III atau sederajat, per dokumen tarifnya Rp 50.000
7. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) IV / AhliTeknika Tingkat (ATT) IV atu sederajat, perdokumen tarifnya Rp 40.000
8. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) V/ AhliTeknika Tingkat (ATT) V atau sederajat, perdokumen tarifnya Rp 30.000
9. Ujian Keahlian Pelaut (UKP) per mata pelajaran tarifnya Rp 45.000
10. Surat Keterangan Keabsahan Sertifikat Kepelautan, per surat tarifnya Rp 10.000
11. Surat Keterangan untuk Keperluan Sekolah Kepelautan, per surat tarifnya Rp 10.000
12. Surat persetujuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepelautan, per program tarifnya Rp 100.000
13. Surat Persetujuan Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), per izin tarifnya Rp 1.000.000
14. Buku Pelaut, per dokumen tarifnya Rp 100.000
15. Perpanjangan Buku Pelaut, per dokumen Rp 10.000
16. Surat Keterangan Kecakapan 30 mil dan 60 mil, per dokumen tarifnya Rp 30.000
17. Seafarer Identity Document (SID) pelaut, per dokumen tarifnya Rp 350.000
18. Sertifikat Keterampilan Pelaut (COP), perdokumen tarifnya Rp 25.000
19. Sertifikat Kompetensi Kepelautan dan Operator Radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), per dokumen tarifnya Rp 40.000
20. Sertifikat Kompetensi Kepelautan Electro Technical Officer (ETO), per dokumen tarifnya Rp 50.000
Di akhir ulasannya, Tedy mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari. Dia juga mangapresiasi Presiden Jokowi yang akan membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).
“Semoga bermanfaat dan menjadi pegangan para sahabat yang diharapkan jangan sekali-kali sodorkan ‘pungli’ hanya untuk ‘jalan pintas’,” pungkasnya. (Tan)






