Jakarta, Pulau P dan Q diujung timur kawasan reklamasi adalah pulau yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Direncanakan lahan tersebut bakal dijadikan Port of Jakarta. Gubernur Ahok telah setuju, Kementerian Perhubungan mengambil alih atas pulau O, P, dan Q. Namun belakangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, bahwa Pulau P dan Q akan dikelola PT KEK Marunda.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Gede Nyoman Saputra menerangkan, bahwa kabar yang diterima OP Tanjung Priok, status untuk pulau P dan Q masih menjadi bahan kajian di Kemenko Maritim. “Apabila mengacu pada Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok wilayah itu masuk dalam DLKp dan DLKr Pelabuhan Tanjung Priok, karenanya kami berharap peruntukannya adalah sebagai back up area seperti kawasan industri,” papar Nyoman kepada Maritimnews usai acara Press Background dihotel Grand Whizz Jakarta, Senin (19/12).






