Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
MN – Pemilik kapal, pelaut dan kawan-kawan masyarakat maritim yang penulis banggakan. Penulis ingin berbagi informasi dari pemahaman yang sangat terbatas ini dan semoga dapat bermanfaat bagi para pemilik kapal.
Perlu diketahui bahwa komite yang membahas dan menangani hukum maritim adalah International Maritime Organization (IMO). Organisasi ini selalu mempertahankan agenda tentang pengamanan finansial bagi pelaut harus selalu diperhatikan dan tetap dibahas sampai dengan sekarang.
IMO selalu meninjau secara terus menerus ketentuan pengamanan finansial bagi para pelaut di dunia. Hal ini ditekankan karena di dunia masih banyak ditemukan informasi yang diterima oleh IMO bahwa kasus pelaut diterlantarkan. Pemilik kapal untuk hal ini juga diminta bertanggung jawab terhadap adanya klaim atas kejadian bila mana pelaut mengalami cedera atau terjadi kematian.
Kawan-kawan yang budiman, Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim, menyambut baik pemberlakuan ketentuan pengamanan finansial yang merupakan kewajiban baru bagi pemilik kapal sesuai dengan ketentuan MLC 2006. Hal ini mengharuskan bagi pemilik kapal untuk mengasuransikan pelautnya yang mengkover bila pelautnya mengalami musibah seperti meninggal dunia atau klaim kematian serta terjadinya cacat pada pelaut.
Amandemen MLC 2006 yang dibuat pada tahun 2014 berada di bawah naungan dari Organisasi Pekerja Internasional (ILO). Amandemen ini mendasarkan pada pedoman yang disusun oleh kelompok kerja dua organisasi yaitu IMO dan ILO. Secara bersama-sama, amandemen ini dilaporkan kepada Komite Hukum IMO dan Badan pemerintah ILO.
Apa sih perubahannya? Perubahan MLC 2006 ini memberikan perlindungan kepada pelaut yang lebih baik dan keluarganya. Perubahan ketentuan MLC 2006 ini adalah hasil dari kolaborasi antara IMO dan ILO untuk memastikan bahwa kondisi kerja para pelaut di kapal harus lebih baik dan harus terdapat jaminan perlindungan yang lebih baik.
Perubahan MLC 2006 tersebut mulai berlaku dari tanggal 18 Januari 2017 terutama bagi negara-negara yang menandatangani termasuk Indonesia. Ini perlu diketahui oleh para pemilik kapal, apalagi bila kapalnya berlayar pada rute internasional. Lalu bagaimana dengan pelayaran domestik?
Seperti kita ketahui bersama bahwa semua pelaut menjadikan dunia perdagangan menjadi semakin sangat penting bagi kehidupan masusia bahwa kita semua sebagai masyarakat maritim harus selalu bekerja sama untuk memastikan hak-hak pelaut dapat dilindungi atau terlindungi.
Tidakkah kita ketahui bahwa MLC 2006 merupakan pilar keempat dari perjanjian maritim utama dalam pelayaran. Keempat pilar IMO tersebut adalah SOLAS, MARPOL, STCW dan MLC.
Dalam prakteknya atau implementasinya di lapangan, amandemen MLC 2006 yang dibuat tahun 2014 ini mengharuskan adanya sertifikat atau dokumen lainnya atau bukti pengamanan finansial atas pelaut. Bukti ini harus dikeluarkan oleh penyedia keamanan finansial dan menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Sertifikat ini harus ada di atas kapal. Sedangkan soal bagaimana implementasinya tentu perlu kita bahas bersama para praktisi maritim.
Perubahan MLC 2006 ini telah disusun dan dikembangkan selama hampir satu dekade melalui diskusi secara intensif di IMO/ILO oleh orang-orang yang expert di bidangnya. Kewajiban dan kompensasi mengenai klaim kematian pelaut, cedera pelaut dan pengabaian pelaut menjadi keprihatinan kita bersama saat ini. Semoga ke depan, kesejahteraan dan jaminan bagi para pelaut selalu diperhatikan oleh pembuat regulasi di negara kita.
*Penulis adalah Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
Padang (Maritimnews) - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor datang membawa lumpur, gelondongan batang…
Jakarta (Maritimnews) - Pasca kebakaran petikemas di lapangan New Priok Container Terminal One (NPCT 1)…
Bali (Maritimnews) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung upaya PT Pelabuhan…
Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun…
Gresik (Maritimnews) - Pelabuhan Petrokimia Gresik sah berpredikat sebagai pelabuhan Sehat sesuai dengan Peraturan Menteri…
Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan resmi resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024, Jumat…