
MNOL, Jakarta – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta melaksanakan giat lelang barang bukti ikan hasil tangkapan KM Sido Tambah Santoso-01 sebanyak 124.478 Kg yang diikuti 20 peserta, disaksikan Sekditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, di Muara Baru Jakarta Utara, Kamis (27/4).
Harga lelang dibuka pada nominal Rp 1,4 milyar dan akhirnya ikan hasil tangkapan KM Sido Tambah Santosa-01 hampir seberat 1,25 ton tersebut dijual kepada penawar tertinggi yakni peserta perorangan dengan harga nominal Rp 2,1 milyar.
Dari pengamatan Maritimnews, pelaksanaan giat lelang berlangsung terbuka, selain dihadiri pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan juga hadir pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. KPKNL adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Awal pelaksanaan lelang, salah satu peserta mengajukan permintaan “tak masuk akal” yang meminta jaminan tertulis (pertanggungjawaban) dari Pangkalan PSDKP Jakarta, apabila nantinya masyarakat yang mengkonsumsi ikan lelang dapat efek penyakit gatal. Namun ditolak oleh PSDKP, alasannya ikan lelang telah melalui proses pemeriksaan Laboratorium dan dinyatakan layak konsumsi.
Selanjutnya ada yang menarik perhatian Maritimnews, ketika proses lelang (sesi penawaran harga), peserta yang “ngotot” meminta jaminan pertanggungjawaban tertulis justru hanya diam saja, tanpa sedikitpun ikut proses tawar menawar harga lelang.
Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono menerangkan kepada Maritimnews, bahwa pihaknya tidak ingin terpancing “trik” macam begitu, pelaksanaan lelang berjalan terbuka bahkan dihadiri awak media agar dapat diketahui umum. “Kami berpegangan pada aturan berlaku, bahkan peserta lelang sebelumnya telah survey ikan lelang di gudang cold storage. Terbuktikan harga lelang tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KM Sido Tambah Santoso-01 ditangkap pihak Pangkalan PSDKP Jakarta dengan pelanggaran melakukan kegiatan di laut lepas tanpa Surat Izin Penangkap Ikan Laut Lepas dan mark down gross tonnage (GT) kapal. (Bayu/MN)







